CPNS dan PPPK 2023
Was-was Tanggal 28 November 2023, Edaran Untuk Eks Tenaga Honorer dan Non ASN, Bukan Kenaikan Gaji
status dan Kedudukan Eks tenaga honorer atau THK-2 dan tenaga non ASN, sesuai nomor 8/1527/M.SM.01.00/2023, tanggal 25 Juli 2023.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terbaru muncul surat edaran terbaru dari KemenpanRB, tentang status dan Kedudukan Eks tenaga honorer atau THK-2 dan tenaga non ASN.
Melalu surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi sesuai nomor 8/1527/M.SM.01.00/2023, tanggal 25 Juli 2023.
Menjelaskan tentang status dan kedudukan Eks tenaga honer (THK-2) dan Tenaga Non ASN.
Dimana bersisi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Benarkah menyinggug kejelasan gaji atau ada kenaikan gaji honorer? Berikut ulasannya.
Baca juga: Full Senyum Nggak? Bocoran Jumlah dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023 Semua PEMDA di Indonesia
Dari edaran ini, bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK, apabila memenuhi persyaratan.
Sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023.
Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Baca juga: Rincian Siapa Saja Masuk PPPK Part Time? Ada 2,3 Juta Tenaga Honorer Hanya 990 Ribu Lowongan Terbuka
Sehingga pihak kementerian meminta PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan Langkah-langkah berikut ini:
1. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN.
Khususnya, yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN;
2. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud
Pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;
3. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya:
"Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis edaran yang setujui Menteri Abdullah Azwar Anas. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.