Kenaikan Gaji PPPK Sesuai Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, Syarat dan Ketentuan Berlaku
Berikut ini aturan kenaikan gaji PPPK sesuai penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas. Adapun syarat dan ketentuan berlaku.
Editor:
Risno Mawandili
Istimewa
Berikut ini aturan kenaikan gaji PPPK sesuai penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas. Adapun syarat dan ketentuan berlaku.
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
5. Tunjangan lainnya.
Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah. (*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul PPPK Punya Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa, Ini Syarat dan Aturannya
Tags
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
kenaikan gaji
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas
syarat
ketentuan
aturan
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.