Kenaikan Gaji PPPK Sesuai Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, Syarat dan Ketentuan Berlaku
Berikut ini aturan kenaikan gaji PPPK sesuai penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas. Adapun syarat dan ketentuan berlaku.
Berikut ini aturan kenaikan gaji PPPK sesuai penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas. Adapun syarat dan ketentuan berlaku.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah berlakukan kebijakan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kenaikan gaji tersebut merupakan kebijakan yang diberlakukan kepada PPPK yang telah memenuhi syarat.
Syarat itu sebagaimana dijalaskan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas belum lama ini.
Menurutnya, syarat telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 7/2023, tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” ujar Azwar Anas di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Kenaikan gaji PPPK akan dimumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023. Bersama dengan kenaikan gaji PNS.
Anas menguraikan, kenaikan gaji PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan.
Namun, persyaratan dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V.
Baca juga: Alhamdulillah Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS Bulan Ini, Gaji PPPK dan Tukin PNS Juga Ikut Naik?
Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” urai Azwar Anas.
Beriktu persyaratannya:
1. Telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No 7/2023.
2. Kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.