CPNS dan PPPK 2023

Masa Kerja atau Kontrak PPPK Otomatis Sampai Pensiun, Benarkah? Ini Surat Resmi KemenPANRB

Balasan KemenPANRB, tertanggal 14 Juli 2023. Sesuai nomor surat B/384/SM.02.03/2023, tentang masa perjanjian kerja dan perpanjangan kontrak PPPK.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
hanover
Usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK, sudah resmi dilayangkan Dirjen GTK Kemendikbud. Sesuai edaran perpanjangan kontrak PPPK dari Dirjen GTK Kemendikbud, tertanggal 4 Juli 2023. 

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Menajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasal 4 ayat (2).

Menyebutkan Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Baca juga: Gaji PNS Resmi Naik Agustus 2023, Tapi Gaji PPPK Lebih Tinggi, Begini Penjelasan Kemenpan-RB

2. Sedangkan pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK, menyebutkan:

a. Ayat 1 berbunyi (1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun.

Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

b. Ayat (2) berbunyi Perpanjangan Hubungan Pedanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Didasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

c. Ayat (4) berbunyi Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020.

Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan:

Baca juga: 2,3 Juta Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes? Begini Penjelasan Menpan-RB dan BKN

a. Ayat (2) berbunyi Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesaui dengan penyusunan ASN

b. Ayat (4) berbunyu masa hubungan perjanjian kerja untuk jabata fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved