2,3 Juta Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes? Begini Penjelasan Menpan-RB dan BKN
Apakah 2,3 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK tanpa tes? Begini penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas dan pihak BKN.
Apakah 2,3 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK tanpa tes? Begini penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas dan pihak BKN.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah telah memastikan akan menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023.
Namun sebelum penghapusan, pemerintah akan mencari solusi terbaik agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Pemerintah juga ingin menghindari pembengkakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Soal honorer, sesuai arahan Presiden Jokowi, tidak boleh ada pemberhentian," ujar Menpan-RB Abdullah Azwar Anasm, dikutip dari Kompas.com pada Senin (24/7/2023).
"Maka semua skema sekarang sedang disimulasikan, termasuk tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN saat ini," sambungnya.
Azwar Anas menegaskan, pihaknya sedang melakukan simulasi perhitungan pendapatan non-ASN.
Hal tersebut terkait rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah.
"Ada sekitar 10 pemerintah daerah (pemda) yang kami simulasikan penghitungan pendapatan non ASN-nya," kata Anas kepada Kompas.com, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2023, S1 Formasi Fresh Graduate 20 Persen, PPPK 80 Persen, 6.259 IPDN
Baca juga: Survei Capres 2024 Terbaru Indikator Politik: Ganjar Kalahkan Prabowo dan Anies Kalau Lakukan Ini
Saat ini jumlah tenaga non-ASN sekarang mencapai 2,3 juta.
Rencananya penghapusan honorer ini mulai berlaku 28 November 2023.
Pemerintah hanya akan mengakui dua status kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.
Tenaga honorer sendiri diberi kesempatan untuk mengadu nasi lewat seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiadji, tidak akan ada pengangkatan langsung menjadi pegawai bagi honorer.
Ia mengatakan, tenaga non-ASN ini tetap harus melalui seleksi, baik itu CPNS maupun CPPPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.