CPNS dan PPPK 2023
Masa Kerja atau Kontrak PPPK Otomatis Sampai Pensiun, Benarkah? Ini Surat Resmi KemenPANRB
Balasan KemenPANRB, tertanggal 14 Juli 2023. Sesuai nomor surat B/384/SM.02.03/2023, tentang masa perjanjian kerja dan perpanjangan kontrak PPPK.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK, sudah resmi dilayangkan Dirjen GTK Kemendikbud.
Sesuai edaran perpanjangan kontrak PPPK dari Dirjen GTK Kemendikbud, tertanggal 4 Juli 2023.
Dengan nomor surat 3757/B/GT.01.03/2023, yang ditujukan ke Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB.
Dalam surat itu tertulis ketentuan masa hubungan kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun.
Baca juga: Alhamdulillah Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November
Dan paling lama 5 (lima) tahun, berpotensi menimbulkan sistem rekrutmen Guru ASN PPPK yang berulang.
Sehingga menyampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpanjang.
Dimana perpanjangan kontrak ini hingga batas usia pensiun guru (60 tahun) selama dibutuhkan oleh instansinya serta tidak tersangkut kasus hukum.
Sistem perpanjangan ini diharapkan dapat mengefisiensikan proses rekrutmen Guru ASN PPPK.
Sementara itu, pihak KemenPANRB telah memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Dimana Dirjen GTK Kemendikbud meinta adanya batas pensiun bagi PPPK.
Baca juga: PENGADAAN CPNS 2023, Ada 524 Daerah Diundang Rakor Termasuk Sulawesi Tenggara, Cek Kabupaten Kota
Merujuk balasan dari KemenPANRB, tertanggal 14 Juli 2023.
Sesuai nomor surat B/384/SM.02.03/2023, tentang masa perjanjian kerja dan perpanjangan kontrak PPPK JF Guru.
Berikut isi surat balasan KemenPANRB:
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 3757/B/GT.01.03/2023, tanggal 4 Juli 2023.
Hal usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK, bersama ini dengan hormat kami sampaikan sebagai berikut:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.