ASN Ditangkap Karena Sabu

Kronologi Oknum ASN di Kendari Tertangkap Ambil Tempelan Sabu, Terungkap Dari Laporan Masyarakat

Sosok oknum ASN berinisial NR (49) ditangkap Satuan Reserse Narkoba atau Satres Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Laode Ari
Istimewa
Sosok oknum ASN berinisial NR (49) ditangkap Satuan Reserse Narkoba atau Satres Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari beberapa saat usai menguasai Narkotika jenis sabu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut kronologi penangkapan seorang oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN usai mengambil tempelan paket sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sosok oknum ASN berinisial NR (49) itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba atau Satres Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari beberapa saat usai mengambil narkotika jenis sabu.

Hal itu dibenarkan Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/2023).

"Adanya seorang lelaki yang diamankan yang juga telah menguasai Narkotika diduga berjenis sabu," terangnya.

NR ditangkap oleh pihak kepolisian di Jalan Kelapa Kuning Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra sekira pukul 13.00 Wita, Minggu (23/7/2023).

Baca juga: Kronologi Wanita Selundupkan Narkoba ke Warga Binaan Lapas Kendari Sultra, Simpan Sabu di Kemaluan

AKP Hamka mengungkapkan, Satres Narkoba Polresta Kendari awalnya mendapat laporan masyarakat sekira pukul 10.00 Wita di hari itu.

Masyarakat setempat melaporkan jalan tersebut sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Usai mendapat laporan itu, Satres Narkoba Polresta Kendari pun segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap NR.

NR ditangkap usai mengambil tempelan paket Narkotika yang diduga berjenis sabu di sekitaran jalan tersebut.

"Benar, saudara NR diduga telah menguasai satu paket berwarna kuning yang di dalamnya berisi diduga 1 sachet narkotika diduga jenis sabu," ungkapnya.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Kendari Sempat Kecoh Polisi Sebut Barang Ditempel Depan Hotel Vetsin Bukan Sabu

NR pun segera diboyong ke Kantor Satres Narkoba Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diperiksa itu, NR mengakui membeli paket Narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0.41 gram kepada seorang yang ia kenal dari media sosial berinisial TR.

Imbas dari perbuatannya itu NR disangkakan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun lamanya.

Sementara itu, pihak Satres Narkoba dan penyidik masih mendalami TR, sosok penyuplai sabu. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
 

 

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved