ASN Ditangkap Karena Sabu

BREAKING NEWS Polresta Kendari Amankan Seorang ASN Usai Ambil Tempelan Paket Sabu

Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan sosok Aparatur Negeri Sipil (ASN) usai mengambil tempelan paket sabu.

|
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Desi Triana Aswan
Istimewa
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari kembali mengamankan sosok Aparatur Negeri Sipil (ASN) usai mengambil tempelan paket sabu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan sosok Aparatur Negeri Sipil (ASN) usai mengambil tempelan paket sabu.

ASN tersebut diketahui berinisial NR (49).

Ia ditangkap usai mengambil paket sabu pada Minggu, (23/7/2023) lalu sekira pukul 13.00 di Jalan Kelapa Kuning, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra.

Satuan Reserse Narkoba atau Satres Narkoba Polresta Kendari mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sachet sabu seberat 0.41 gram, sedotan, dan ponsel genggam.

Saat diperiksa penyidik, NR mengakui bahwa dirinya mengambil paket sabu tersebut kepada seseorang berinisial TR.

TR merupakan seseorang yang dikenal NR melalui media sosial.

Ia membeli paket itu dengan harga Rp 300 ribu dan telah melakukan transaksi tersebut sebanyak 7 kali.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Kendari Sempat Kecoh Polisi Sebut Barang Ditempel Depan Hotel Vetsin Bukan Sabu

NR juga mengaku paket sabu tersebut akan dikonsumsi pribadi.

Atas aksinya itu, NR terancam pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun lamanya.

Hukuman tersebut berdasarkan pelanggaran terhadap Undang-undang atau UU pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN) 


 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved