Kemenkumham
Kumham Goes to Campus, Wamenkumham Sampaikan Visi KUHP pada Ratusan Mahasiswa UHO
Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan visi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana (KUHP).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Wakil Kementerian Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej, melaksanakan sosialisasi dan diskusi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana (KUHP).
Sosialisasi di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Rabu (26/7/2023) tersebut dalam rangka kegiatan Kumham Goes to Campus.
Hadir dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI, Dhahana Putra, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI, Y Ambeg Paramarta.
Rekor UHO, Muhammad Zamrun Firihu, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Ramli.
Komandan Korem 143 Halu Oleo, Brigjen TNI Ayub Akbar, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Kendari Letkol Laut (P) Abdul Kadir Mulku Zahari.
Baca juga: Rektor UHO Apresiasi Kegiatan Kumham Goes to Campus
Rektor IAIN Sultan Qaimuddin Kendari, Husain Insawan, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Herry Ahmad Pribadi.
Kegiatan tersebut ungkap Wamenkumham RI, Edward Omar bertujuan untuk memperkenalkan Kemenkumham kepada kampus.
Selain itu, memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat tentang apa yang dikerjakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan mendekatkan Kemenkumham kepada publik.
Lebih lanjut, pria yang akrab dengan sapaan Eddy Hiariej ini menjelaskan perjalanan panjang hingga disahkannya KUHP Nasional pada Tahun 2022 lalu.
Menurutnya, pengesahan RUU KUHP tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Indonesia.
Baca juga: Wamenkumham RI Kunjungi Lapas Kendari Sulawesi Tenggara, Cek Kondisi hingga Keamanan
"Mengapa kami harus melakukan sosialisasi terhadap KUHP Nasional? Karena KUHP Nasional ini mengubah pola pikir, mengubah pemikiran kita semua dan itu perubahannya secara radikal sehingga kita perlu mensosialisasikan ini kepada seluruh masyarakat," jelasnya.
"Pengesahan terhadap RUU KUHP tidak lain tidak bukan semata-mata adalah untuk menjamin kepastian hukum," ujarnya menambahkan.
Dunia saat ini tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif tetapi berorientasi kepada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.
"Ini merupakan visi KUHP Nasional yang terus menerus harus dikumandangkan kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata dia.
"Salah satu visi KUHP Nasional itu adalah modernisasi, kita harus sesuaikan dengan perkembangan zaman terutama perkembangan teknologi," jelasnya.
Baca juga: Edward Omar Lanjut Tinjau Lapas Usai Sosialisasi KUHP yang Baru di UHO Kendari Sulawesi Tenggara
Kumham Goes to Campus
Wamenkumham RI
Edward Omar Sharif Hiariej
KUHP
UHO
Universitas Halu Oleo
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
Kementerian Hukum dan HAM
Bapas Kelas II Baubau Wakili Sultra Menuju WBK, Irjen Kemenkumham RI Razilu Beri Penguatan |
![]() |
---|
Soal Keamanan Lembaga Pemasyarakatan, Kemenkumham Sultra Harap Konsistensi Pengawasan |
![]() |
---|
Cegah Pendanaan Terorisme dan Pencucian Uang, Kanwil Kemenkumham Sultra Awasi BO Korporasi |
![]() |
---|
Cukup Bayar Rp50 Ribu, UMKM Bisa Buat Perseroan Perorangan di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.