Dirut PT KKP Ditahan

Dirut PT KKP Akui Buat Dokumen Terbang untuk Penjualan Ore Nikel PT Antam Konut ke Perusahaan Lain

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) AA sebagai tersangka.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) AA sebagai tersangka. AA ditahan atas kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) AA sebagai tersangka.

AA ditahan atas kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, penahanan AA setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin (17/7/2023).

"AA datang menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 Wita hingga jam 3 sore," kata Ade Hermawan, Senin (17/7/2023).

Ia menuturkan Kejati Sultra menetapkan AA sebagai salah satu tersangka atas keterlibatan penjualan ore nikel PT Antam menggunakan dokumen terbang.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Sultra Tahan Dirut PT KKP Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Ore Nikel PT Antam

"Tersangka ini sudah dilakukan pencekalan atau DPO setelah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Ade Hermawan menyatakan, selama diperiksa penyidik, AA mengakui membuat dokumen terbang untuk memuluskan penjualan ore nikel PT Antam ke smelter perusahaan lain.

Sementara, seharusnya ore nikel yang dikelola dijual ke PT Antam sebagai pemilik IUP dan pemegang Kerja Sama Operasional (KSO).

"Jadi dokumen tersebut digunakan untuk pertambangan yang berasal dari IUP PT Antam seolah-olah berasal dari PT KKP," ungkap Ade.

Selain itu, Ade Hermawan menjelaskan, penjualan ore nikel tersebut dilakukan PT KKP sejak awal 2021 hingga akhir 2022.

Baca juga: Kejati Sultra Menangkan Praperadilan Penetapan Tersangka Dirut PT KKP Dugaan Korupsi Tambang Nikel

Lalu, penyidik juga menemukan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Lawu Agung Mining di wilayah tersebut tidak dijual ke PT Antam sebagi pemilik IUP.

"Tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati PT Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara," ungkap Ade. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved