Penggeledahan Kejati Sultra di Kendari

Kejati Sulawesi Tenggara Ungkap Ancaman Hukuman Untuk Bos PT KKP, PT Lawu, PT Antam

Kejati Sulawesi Tenggara mengungkapkan ancaman hukuman untuk tiga tersangka korupsi penjualan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Risno Mawandili
TribunnewsSultra.com/Laode Ari.
Suasana di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (5/6/2023). Lembaga ini telah mengungkapkan ancaman hukuman untuk tiga tersangka korupsi penjualan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Ketiganya yakni Direktur PT KKP inisial AA, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining inisial GI dan Manager PT Antam Mandiodo inisial HA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan ancaman hukuman untuk tiga tersangka korupsi penjualan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Ketiganya yakni Direktur PT KKP inisial AA, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining inisial GI dan Manager PT Antam Mandiodo inisial HA.

Mereka diduga terlibat kasus korupsi penjualan ore nikel milik PT Antam Tbk menggunakan dokumen terbang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan, penyidikan kasus ini mulai dilakukan sejak tahun 2021.

"Penyidikan atas dugaan kasus korupsi yang menugikan keuangan negara itu dulakukan sejak 2021," ujarnya di Kendari, Senin (05/6/2023).

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Korupsi Jerat Direktur PT KKP, Pelaksana Lapangan PT Lawu dan Manager PT Antam

Kejati Sultra, lanjut Patris, telah memeriksa 30 saksi.

"Saksi yang sudah diperiksa lebih dari 30 orang dan yang ditetapkan tersangka sudah pernah diperiksa," tutur Patris.

Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, Kejati Sultra lantas menetapkan tersangka, yakni AA, GI dan HA.

Ketiganya dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

"Pasal yang dikenakan itu Pasal 2, 3, 8 undang-undang 31 tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2021," ucap Kajati Sultra.

Setelah menetapkan tiga tersangka, Kajati Sultra akan memanggil lagi sejumlah pihak untuk permintaan keterangan.

Hal ini memungkinkan untuk menggali sejumlah fakta lain yang belum terungkap.

"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan pihak lain untuk pengembangan penyidikan," akunya.

"Dengan penetapan tersangka ini tim penyidik akan melakukan upaya paksa lain untuk pemberkasan," imbuhnya.

Duduk Perkara

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved