Penggeledahan Kejati Sultra di Kendari
Kejati Sulawesi Tenggara Ungkap Ancaman Hukuman Untuk Bos PT KKP, PT Lawu, PT Antam
Kejati Sulawesi Tenggara mengungkapkan ancaman hukuman untuk tiga tersangka korupsi penjualan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Penulis: Laode Ari | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan ancaman hukuman untuk tiga tersangka korupsi penjualan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Ketiganya yakni Direktur PT KKP inisial AA, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining inisial GI dan Manager PT Antam Mandiodo inisial HA.
Mereka diduga terlibat kasus korupsi penjualan ore nikel milik PT Antam Tbk menggunakan dokumen terbang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan, penyidikan kasus ini mulai dilakukan sejak tahun 2021.
"Penyidikan atas dugaan kasus korupsi yang menugikan keuangan negara itu dulakukan sejak 2021," ujarnya di Kendari, Senin (05/6/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Korupsi Jerat Direktur PT KKP, Pelaksana Lapangan PT Lawu dan Manager PT Antam
Kejati Sultra, lanjut Patris, telah memeriksa 30 saksi.
"Saksi yang sudah diperiksa lebih dari 30 orang dan yang ditetapkan tersangka sudah pernah diperiksa," tutur Patris.
Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, Kejati Sultra lantas menetapkan tersangka, yakni AA, GI dan HA.
Ketiganya dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
"Pasal yang dikenakan itu Pasal 2, 3, 8 undang-undang 31 tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2021," ucap Kajati Sultra.
Setelah menetapkan tiga tersangka, Kajati Sultra akan memanggil lagi sejumlah pihak untuk permintaan keterangan.
Hal ini memungkinkan untuk menggali sejumlah fakta lain yang belum terungkap.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan pihak lain untuk pengembangan penyidikan," akunya.
"Dengan penetapan tersangka ini tim penyidik akan melakukan upaya paksa lain untuk pemberkasan," imbuhnya.
Duduk Perkara
Kejati Sultra
ancaman hukuman
PT KKP
PT Lawu Agung Mining
PT Antam
tersangka
korupsi
penjualan ore nikel
Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara Sita 69 Dokumen di Rumah Direktur PT KKP di Kendari Sultra |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kasus Korupsi Jerat Direktur PT KKP, Pelaksana Lapangan PT Lawu dan Manager PT Antam |
![]() |
---|
Tangis Haru Warnai Penggeledahan di Rumah Direktur PT KKP di Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Kejati Sulawesi Tenggara Segera Hitung Kerugian Negara Kasus PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT KKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.