Selasa, 7 April 2026

Bupati Muna Tersangka KPK

Selain Bupati Muna Rusman Emba, KPK Cegah Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto Keluar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto keluar negeri. Selain Bupati Muna LM Rusman Emba.

Tayang:
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Muhammad Israjab
zoom-inlihat foto Selain Bupati Muna Rusman Emba, KPK Cegah Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto Keluar Negeri
hanover
Kolase Foto: Bupati Muna Rusman Emba dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Gomberto. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Selain Bupati Muna LM Rusman Emba, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah Ketua DPC Gerindra Muna, La Ode Gomberto keluar negeri.

Pencegahan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas permintaan dari KPK.

Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 7 Juli 2023 hingga 7 Januari 2024 mendatang.

Rusman Emba diketahui ditetapkan menjadi tersangka KPK dalam dugaan kasus pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021-2022.

Baca juga: Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta Sebut Tak Tahu Peruntukan Dana PEN 2021, Silakan Tanya ke Sekda

Dalam kasus ini, komisi antirasuah dikabarkan juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Keuda Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, Laode Muhammad Syukur Akbar, dan satu nama lainnya dari pihak swasta.

Dalam penanganan kasus ini, Bupati Muna LM Rusman Emba serta La Ode Gomberto sosok seorang pengusaha dan kontraktor dicegah untuk bepergian keluar negeri.

Gomberto juga adalah politikus yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC Gerindra Muna pada 5 Mei 2023 lalu.

“La Ode Gomberto tercantum dalam sistem daftar pencegahan permintaan KPK,” dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com berdasarkan keterangan pihak Ditjen Imigrasi pada Rabu (12/7/2023).

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya sudah mengajukan cegah tidak melakukan perjalanan keluar negeri terhadap 2 orang.

Permintaan pencegahan tersebut diajukan komisi antirasuah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Pencegahan bepergian keluar negeri untuk kebutuhan proses penyidikan perkara dugaan pemberian suap pengurusan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022.

“KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI,” katanya.

Baca juga: Wabup Muna Sebut Pemerintahan Tetap Berjalan Usai Bupati Rusman Emba Jadi Tersangka Kasus Dana PEN

Meski demikian, Ali Fikri, tidak merinci identitas sosok yang dicegah untuk bepergian keluar negeri dalam penanganan kasus tersebut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved