Panji Gumilang Terjerat Pencucian Uang, Ternyata Harta Kekayaan Capai Triliunan Rupiah Menurut PPATK

Panji Gumilang pemimpian Ponpes Al Zaytun terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang. Teranyata, harta kekayaannya ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Panji Gumilang pemimpian Ponpes Al Zaytun terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Teranyata, harta kekayaannya ditaksir mencapai triliunan rupiah, menurut  temuan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun,” ucap Mahfud.

“Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya,” imbuhnya.

Untuk saat ini, Panji Gumilang masih menjalani proses penyelidikan dalam kasus penistaan dan penodaan agama dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan.

"Masih proses," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (12/7/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Selanjutnya, Whisnu mengaku pihaknya masih mendalami laporan soal dugaan TPPU yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kepada Polri.

"Masih didalami," ungkapnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved