Panji Gumilang Terjerat Pencucian Uang, Ternyata Harta Kekayaan Capai Triliunan Rupiah Menurut PPATK
Panji Gumilang pemimpian Ponpes Al Zaytun terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang. Teranyata, harta kekayaannya ditaksir mencapai triliunan rupiah.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Babahk baru pimimpin pondok pesantrean (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Kini terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lewat kasus TPPU ini, harta kekayaan pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut terungkap.
Ditaksir mencapai triliunan rupiah, menurut temuan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK).
Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau lebih dikenal dengan Panji Gumilang, lahir di Gresik, Jawa Timur, pada 30 Juli 1946.
Panji pernah menempuh pendidikan sekolah Arab (madrasah) di Gresik.
Kemudian, melanjutkan sekolah rakyat juga di Gresik.
Ia juga merupakan alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor.
Di tingkat perguruan tinggi, Panji Gumilang melanjutkan pendidikannya di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat.
Kini, perguruan tinggi tersebut berubah nama menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).
Baca juga: Profil Lengkap Biodata dan Harta Kekayaan Frederic Arnault, Diduga Pacar Lisa BLACKPINK
Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Muna Rusman Emba Tersangka KPK, Punya Rp7,258 Miliar, 4 Rumah, Tanah, 1 Mobil
Panji Gumilang ternyata sudah eksis sejak era Orde Baru.
Ia disebut-sebut pernah dipercaya pemerintah untuk memecah belah kekuatan Negara Islam Indonesia (NII).
Lalu, mendirikan Ponpes Al Zaytun.
Dengan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang semakin mapan.
Bahkan, ia diduga memiliki harta kekayaan fantastis.
Dugaan itu semakin kuat ketika PPATK menemukan transaksi Panji sebesar Rp15 triliun lebih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.