Panji Gumilang Terjerat Pencucian Uang, Ternyata Harta Kekayaan Capai Triliunan Rupiah Menurut PPATK

Panji Gumilang pemimpian Ponpes Al Zaytun terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang. Teranyata, harta kekayaannya ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Panji Gumilang pemimpian Ponpes Al Zaytun terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Teranyata, harta kekayaannya ditaksir mencapai triliunan rupiah, menurut  temuan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Babahk baru pimimpin pondok pesantrean (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Kini terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lewat kasus TPPU ini, harta kekayaan pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut terungkap.

Ditaksir mencapai triliunan rupiah, menurut  temuan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK).

Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau lebih dikenal dengan Panji Gumilang, lahir di Gresik, Jawa Timur, pada 30 Juli 1946.

Panji pernah menempuh pendidikan sekolah Arab (madrasah) di Gresik.

Kemudian, melanjutkan sekolah rakyat juga di Gresik.

Ia juga merupakan alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor.

Di tingkat perguruan tinggi, Panji Gumilang melanjutkan pendidikannya di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat.

Kini, perguruan tinggi tersebut berubah nama menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).

Baca juga: Profil Lengkap Biodata dan Harta Kekayaan Frederic Arnault, Diduga Pacar Lisa BLACKPINK

Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Muna Rusman Emba Tersangka KPK, Punya Rp7,258 Miliar, 4 Rumah, Tanah, 1 Mobil

Panji Gumilang ternyata sudah eksis sejak era Orde Baru.

Ia disebut-sebut pernah dipercaya pemerintah untuk memecah belah kekuatan Negara Islam Indonesia (NII).

Lalu, mendirikan Ponpes Al Zaytun.

Dengan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang semakin mapan.

Bahkan, ia diduga memiliki harta kekayaan fantastis.

Dugaan itu semakin kuat ketika PPATK menemukan transaksi Panji sebesar Rp15 triliun lebih.

Bukan itu saja, transaksi Ponpes Al Zaytun bahkan terindikasi membeli tanah dengan harga sekitar 2,3 juta meter persegi, menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain Panji Gumilang, aset tanah itu diatasnamakan tujuh orang, termasuk anak serta istrinya.

Atas data dari PPATK tersebut, Bareskrim Polri baru-baru ini mengusut dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Pasal ini diterapkan karena diduga ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat itu.

Selain TPPU, Bareskrim juga menyiapkan pasal penistaan agama dan penyebaran hoaks di surat perintah penyidikan untuk terlapor Panji Gumilang.

Meski disiapkan pasal berlapis, hingga kini Polri belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Baca juga: Sosok Wiradinata dan Nadira Siswa-Siswi SMA di Baubau Wakili Sulawesi Tenggara Paskibraka Nasional

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Panji Panji Gumilang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia menyebut, nilai dugaan TPPU pemimpin Ponpes Al-Zaytun tersebut mencapai Rp16 triliun.

Mahfud menjelaskan, uang triliunan rupiah tersebut merupakan nominal agregat perputaran uang terkait Panji Gumilang.

Oleh karena itu, pihaknya melaporkan Panji dan keluarganya ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al-Zaytun.

“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” ujar Mahfud, dikutip dari Tribunnews.com, pada Kamis (13/7/2023).

Bukan itu saja, Mahfud juga membeberkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan sebanyak 295 bidang tanah milik Panji Gumilang.

Itu juga diduga terkait penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al-Zaytun.

Mahfud menduga, ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pimpinan yang berlokasi di Indramayu itu.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan tersebut di antaranya sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

"Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun,” ucap Mahfud.

“Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya,” imbuhnya.

Untuk saat ini, Panji Gumilang masih menjalani proses penyelidikan dalam kasus penistaan dan penodaan agama dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan.

"Masih proses," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (12/7/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Selanjutnya, Whisnu mengaku pihaknya masih mendalami laporan soal dugaan TPPU yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kepada Polri.

"Masih didalami," ungkapnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved