Panji Gumilang Terjerat Pencucian Uang, Ternyata Harta Kekayaan Capai Triliunan Rupiah Menurut PPATK

Panji Gumilang pemimpian Ponpes Al Zaytun terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang. Teranyata, harta kekayaannya ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Panji Gumilang pemimpian Ponpes Al Zaytun terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Teranyata, harta kekayaannya ditaksir mencapai triliunan rupiah, menurut  temuan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK). 

Bukan itu saja, transaksi Ponpes Al Zaytun bahkan terindikasi membeli tanah dengan harga sekitar 2,3 juta meter persegi, menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain Panji Gumilang, aset tanah itu diatasnamakan tujuh orang, termasuk anak serta istrinya.

Atas data dari PPATK tersebut, Bareskrim Polri baru-baru ini mengusut dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Pasal ini diterapkan karena diduga ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat itu.

Selain TPPU, Bareskrim juga menyiapkan pasal penistaan agama dan penyebaran hoaks di surat perintah penyidikan untuk terlapor Panji Gumilang.

Meski disiapkan pasal berlapis, hingga kini Polri belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Baca juga: Sosok Wiradinata dan Nadira Siswa-Siswi SMA di Baubau Wakili Sulawesi Tenggara Paskibraka Nasional

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Panji Panji Gumilang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia menyebut, nilai dugaan TPPU pemimpin Ponpes Al-Zaytun tersebut mencapai Rp16 triliun.

Mahfud menjelaskan, uang triliunan rupiah tersebut merupakan nominal agregat perputaran uang terkait Panji Gumilang.

Oleh karena itu, pihaknya melaporkan Panji dan keluarganya ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al-Zaytun.

“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” ujar Mahfud, dikutip dari Tribunnews.com, pada Kamis (13/7/2023).

Bukan itu saja, Mahfud juga membeberkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan sebanyak 295 bidang tanah milik Panji Gumilang.

Itu juga diduga terkait penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al-Zaytun.

Mahfud menduga, ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pimpinan yang berlokasi di Indramayu itu.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan tersebut di antaranya sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved