Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Eks Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bakal Diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara Soal Kasus Tambang

Kejaksaan Tinggi Sualwesi Tenggara melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Tribunnewssultra.com/Naufal Fajrin JN
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody Sundjana. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sualwesi Tenggara melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Seperti diketahui, sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel PT Antam tersebut Kejati Sultra sudah menetapkan beberapa tersangka.

Di antaranya, eks General Manager PT Antam Konut, HA, Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama, AA, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, GL, dan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, OS.

Baca juga: Dirut PT Lawu Agung Mining Ditangkap Kejati Sultra di Jakarta Barat Usai Mangkir Panggilan 2 Kali

Terbaru Kejati Sultra kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

"Hari ini, Rabu (12/7/2203), tim penyidik Kejati Sultra melakukan pemeriksaan terhadap pejabat ESDM," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody Sundjana, Rabu (12/7/2023).

Selain itu, kata Dody, dalam waktu dekat pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Pelaksana Tugas atau Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Baca juga: Kejati Sultra Menangkan Praperadilan Penetapan Tersangka Dirut PT KKP Dugaan Korupsi Tambang Nikel

"Jadi, dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM," tutup Dody. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved