Berita Sulawesi Tenggara
Polda Sultra Segara Umumkan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pesiar Mewah Pemprov
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara bakal mengumumkan kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan kapal pesiar mewah milik Gubernur Ali Mazi.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bakal mengumumkan kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan kapal pesiar mewah milik Gubernur Ali Mazi.
Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sultra, AKBP Honesto R Dasinglolo, mengungkapkan saat ini pihaknya sudah meminta Inspektorat melakukan audit investigasi untuk mengetahui kerugian negara dalam proyek lelang kapal tersebut.
"Kami sudah menyurat ke Inspektorat untuk menghitung adanya kerugian negara dari lelang kapal itu," ucap AKBP Honesto R Dasinglolo saat ditemui di Polda Sultra, Senin (26/6/2023).
"Kemungkinan habis Lebaran Idul Adha 2023 kami akan ekspos hasil auditnya," kata AKBP Horneto menambahkan.
AKBP Honesto R Dasinglolo mengatakan, kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan sejak dilaporkan ke Polda Sultra pada 2022 lalu.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Yacht Rp9 M di Pemprov Sulawesi Tenggara, 10 Orang Diperiksa Polisi
Polda Sultra menyelidiki pengadaan kapal yacht merek Azimud 43 Atlantis tersebut dari proses tender di Biro Umum Pemprov Sultra pada tahun 2020.
"Jadi, dilaporkan karena diduga terjadi dugaan kemahalan harga pembelian kapal pesiar tersebut," ujarnya.
AKBP Honesto R Dasinglolo mengungkapkan pengadaan kapal yacht diproses lelang menghabiskan anggraan Rp9,9 miliar.
Kapal tersebut juga digunakan Pemprov Sultra untuk operasional Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi sejak 2020.
"Untuk saksi yang sudah kami periksa sebanyak 10 orang terdiri PPTK, Pokja, agen kapal, Kepala Biro Umum, mantan Kepala Biro Umum, Bea Cukai, dan LPSE," ungkapnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
kerugian negara
korupsi
pengadaan
kapal pesiar
Sulawesi Tenggara
Sultra
AKBP Honesto R Dasinglolo
Polda
Kejati Sultra Menangkan Praperadilan Penetapan Tersangka Dirut PT KKP Dugaan Korupsi Tambang Nikel |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Yacht Rp9 M di Pemprov Sulawesi Tenggara, 10 Orang Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
General Manager PT Antam Ditahan Kejati Sultra Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel di Mandiodo Konut |
![]() |
---|
Direktur Utama PT Lawu Agung Mining Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Antam Konut |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Penjualan Ore Nikel di Konut, Pelaksana Lapangan PT Lawu Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.