Penggeledahan KPK di Muna Sultra
Duduk Perkara Penggeledahan KPK di Muna Sulawesi Tenggara Terkait Pengembangan Kasus Dana PEN
Proses penggeledahan KPK disejumlah lokasi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata pengembangan dugaan kasus pinjaman dana PEN.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Sedangkan, Sukarman Loke divonis 6 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan.
Sukarman kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna.
Sedangkan, Laode M Syukur menjabat sebagai Kepala Dinas atau Kadis Lingkungan Hidup Muna.
Dalam perjalanan kasus dana PEN Koltim, KPK juga mendalami pengajuan dana PEN Kabupaten Muna.
“Didalami terkait dengan pengajuan dana PEN bagi Kabupaten Muna,” ujar Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu.
KPK mendalami pengajuan dana PEN Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dengan memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai saksi pada 21 Juni 2022 lalu.
Baca juga: Juru Bicara KPK Sebut Penggeledahan di Muna Sulawesi Tenggara Berkaitan Dana PEN, Geledah Dua Lokasi
Penyidik KPK juga mengonfirmasi saksi Rusman Emba terkait dugaan keterlibatan pihak yang terlibat kasus tersebut karena turut campur dalam proses pengajuan dana PEN Kolaka Timur.
Usai diperiksa, Rusman Emba mengaku tidak pernah bertemu dengan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dan Bupati Koltim Andi Merya Nur.
“Tentang pernah ketemu Ardian, saya tidak pernah ketemu Ardian. Kemudian, apakah saya pernah ketemu Andi Merya, saya tidak pernah ketemu,” jelasnya.
Rusman juga mengaku tidak mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar bersama dua orang lain dalam kasus dana PEN.
“Saya tidak pernah tahu semua itu. Mereka jalan sendiri,” ujarnya usai diperiksa KPK sebagai saksi. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Duduk-Perkara-Penggeledahan-KPK-di-Muna-Sulawesi-Tenggara-Terkait-Pengembangan-Kasus-Dana-PEN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.