Penggeledahan KPK di Muna Sultra
Duduk Perkara Penggeledahan KPK di Muna Sulawesi Tenggara Terkait Pengembangan Kasus Dana PEN
Proses penggeledahan KPK disejumlah lokasi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata pengembangan dugaan kasus pinjaman dana PEN.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULRA.COM, KENDARI - Proses penggeledahan KPK disejumlah lokasi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata pengembangan dugaan kasus pinjaman dana PEN.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Ali Fikri, yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Dia membenarkan penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Muna, Provinsi Sultra.
Sejumlah tempat digeledah KPK sekaitan pengembangan dugaan kasus dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk daerah itu.
“Pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN,” kata Ali Fikri pada Selasa (11/07/2023) malam.
Dia menyebutkan pihaknya akan mengumumkan lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut.
Komisi Antirasuah sejak tahun 2022 lalu mendalami pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, tahun 2021.
Baca juga: Sebelum Digeledah KPK, Pemerintah Kabupaten Muna Pernah Diingatkan Soal Pengelolaan Dana PEN
Pendalaman tersebut seiring pengungkapan kasus suap pengajuan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sultra, pada tahun 2021 lalu.
Dalam kasus dana PEN Koltim, adik Bupati Muna LM Rusdianto Emba dan mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur masing-masing divonis masing-masing 3,5 tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta pada 5 Desember 2022 lalu.
Keduanya dinyatakan terbukti memberikan suap senilai Rp3,405 miliar untuk mendapatkan pinjaman dana PEN tahun 2021.
Tujuan pemberian suap adalah agar M Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri memberikan pertimbangan atas permohonan pinjaman dana PEN Daerah.
Terkait perkara ini, Ardian telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ditambah kewajiban membayar uang pengganti 131 ribu dolar Singapura subsider satu tahun penjara.
Baca juga: Lokasi Penggeledahan KPK di Muna Sulawesi Tenggara, Kantor Bupati hingga Rumah Pengusaha
Laode M Syukur divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan, Sukarman Loke divonis 6 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan.
Sukarman kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna.
Sedangkan, Laode M Syukur menjabat sebagai Kepala Dinas atau Kadis Lingkungan Hidup Muna.
Dalam perjalanan kasus dana PEN Koltim, KPK juga mendalami pengajuan dana PEN Kabupaten Muna.
“Didalami terkait dengan pengajuan dana PEN bagi Kabupaten Muna,” ujar Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu.
KPK mendalami pengajuan dana PEN Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dengan memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai saksi pada 21 Juni 2022 lalu.
Baca juga: Juru Bicara KPK Sebut Penggeledahan di Muna Sulawesi Tenggara Berkaitan Dana PEN, Geledah Dua Lokasi
Penyidik KPK juga mengonfirmasi saksi Rusman Emba terkait dugaan keterlibatan pihak yang terlibat kasus tersebut karena turut campur dalam proses pengajuan dana PEN Kolaka Timur.
Usai diperiksa, Rusman Emba mengaku tidak pernah bertemu dengan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dan Bupati Koltim Andi Merya Nur.
“Tentang pernah ketemu Ardian, saya tidak pernah ketemu Ardian. Kemudian, apakah saya pernah ketemu Andi Merya, saya tidak pernah ketemu,” jelasnya.
Rusman juga mengaku tidak mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar bersama dua orang lain dalam kasus dana PEN.
“Saya tidak pernah tahu semua itu. Mereka jalan sendiri,” ujarnya usai diperiksa KPK sebagai saksi. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Duduk-Perkara-Penggeledahan-KPK-di-Muna-Sulawesi-Tenggara-Terkait-Pengembangan-Kasus-Dana-PEN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.