Napi Rutan Kendari Kabur

Selain Kepala Rutan Kendari, 2 Sipir Rumah Tahanan Diperiksa Kemenkumham Sultra Imbas Napi Kabur

Kepala Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II Kendari bersama dua sipir diperiksa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Kepala Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II Kendari bersama dua sipir diperiksa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra). Agenda pemeriksaan Kepala Rutan Kendari, Iwan Mutmain bersama dua sipir tersebut usai seorang narapidana narkoba melarikan diri pada Minggu (2/7/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II Kendari bersama dua sipir diperiksa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Agenda pemeriksaan Kepala Rutan Kendari, Iwan Mutmain bersama dua sipir tersebut usai seorang narapidana narkoba melarikan diri pada Minggu (2/7/2023).

Soal pemeriksaan tersebut disampaikan salah seorang sipir Rutan Kendari usai penangkapan napi narkoba berinisial LB alias MR, Senin (3/7/2023).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Iwan Mutmain saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Messenger, Senin (3/7/2023).

"Saya lagi diperiksa Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara," tulisnya melalui pesan Whatsapp Messenger.

Baca juga: Usai Napi Narkoba Kabur, Kepala Rutan Kendari Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara

Selain dirinya, Iwan Mutmain mengatakan, dua sipir Rutan Kelas II A Kendari yang berjaga juga ikut diperiksa.

Kedua anak buahnya diperiksa karena tidak memberitahu dirinya selaku pimpinan saat MR izin keluar dari ruang tahanan.

"Kita juga akan periksa dua petugas yang jaga. Karena tahanan itu diizinkan keluar tanpa sepengetahuan saya. Nanti malam pas ditahu dia kabur baru saya dapat kabarnya," jelas Iwan Mutmain.

MR ditangkap saat hendak menyeberang naik kapal long boat atau kapal body dari Desa Wawatu menuju Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

"LB kami tangkap saat berada di atas kapal di Perairan Pulau Cempedak," ucap Kepala Rutan Kendari, Iwan Mutmain.

Baca juga: Napi Narkoba yang Melarikan Diri Ternyata Pernah Dapat Remisi, Rutan Kendari Bakal Tinjau Kembali

Kepala Rutan Kendari mengatakan, saat ini napi narkoba tersebut sudah dibawa kembali ke Rutan Kelas II A Kendari.

Iwan Mutmain mengatakan, narapidana narkoba tersebut kabur setelah sebelumnya diizinkan keluar oleh sipir.

"Jadi dia keluar tanpa sepengetahuan saya. Karena petugas yang izinkan keluar nanti baru beritahu ke saya malamnya," jelasnya.

Kini LB sudah dibawa kembali ke Rutan Kelas II A Kendari di Jalan Raden Soeprapto, Watulondo, Kecamatan Puuwatu untuk menjalani pemeriksaan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved