Napi Rutan Kendari Kabur
Napi Narkoba yang Melarikan Diri Ternyata Pernah Dapat Remisi, Rutan Kendari Bakal Tinjau Kembali
Seorang narapidana atau napi narkoba berinisial LB alias RM melarikan diri usai mengecoh petugas Rutan Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Napi-Narkoba-yang-Melarikan-Diri-Ternyata-Pernah-Dapat-Remisi-Rutan-Kendari-Bakal-Tinjau-Kembali.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang narapidana atau napi narkoba berinisial LB alias RM melarikan diri usai mengecoh petugas Rutan Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
LB mengoceh petugas Rutan Kendari saat mengunjungi keluarganya yang sakit, pada Minggu (2/7/2023).
Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Iwan Mutmain mengatakan napi narkoba tersebut sudah lebih dua tahun menjalani masa hukumannya.
"Sudah dua tahun dia jalani," ujar Iwan Mutmain, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Narapidana Narkoba Rutan Kendari yang Kabur Ditangkap di Kapal Menuju Laonti Konawe Selatan Sultra
Kata Iwan, berdasarkan putusan Majelis Hakim napi narkoba tersebut akan menjalani penahanan selama delapan tahun.
"Dari delapan tahun itu dia sudah dapat remisi atau potongan masa tahanan," ujarnya.
Hanya saja, karena LB mencoba melarikan diri maka remisi tersebut rencananya akan ditinjau kembali.
"Untuk remisinya kita akan tinjau kembali, bisa jadi kita akan cabut," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)