Alasan Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Meski Pacaran dengan AG, Berikut Penjelasannya

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka pencabulan atas laporan korban AG (15).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka pencabulan atas laporan korban AG (15). 

"Itu sudah diatur di Undang-undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape," tandasnya.

Mangatta melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mangatta membeberkan, pihaknya mendapatkan dua kali penolakan sebelum diterima Polda Metro Jaya.

Polisi akhirnya menerima laporan ketiga pihak AG yang diserahkan pada Senin (8/5/2023) kemarin.

"Akhirnya, laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan Kanit PPA," kata Mangatta. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Mario Dandy Satriyo Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap AG

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved