Alasan Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Meski Pacaran dengan AG, Berikut Penjelasannya

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka pencabulan atas laporan korban AG (15).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka pencabulan atas laporan korban AG (15). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka pencabulan atas laporan korban AG (15).

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus ini naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Iya, sudah (Mario jadi tersangka kasus pencabulan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, pada Senin (3/7/2023).

Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka jelas menyisahkan tanya.

Pasanyal, Mario Dandy merupakan pacar AG.

Dengan kata lain, keduanya melakukan hal tak senonoh dengan dasar saling menyukai.

Lalu, apa alasan Mario Dandy menjadi tersangka?

Baca juga: Ternyata Video Viral Popo Sama Patung di Twitter Berisi Adegan Tak Senonoh 21 Detik Demi Followers

Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pencabulan ini, termasuk memeriksa Mario Dandy dan AG (15).

Setelah mengumpulkan dua alat bukti, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini tentu saja sesuai harapan yang disampaikan kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.

Pihaknya melaporkan Mario Dandy setelah berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

Menurut Mangatta, Mario Dandy memang harus ditetapkan sebagai tersangka meskipun berpacaran dengan AG.

Pasalnya, AG masih berstatus sebagai anak, sedangkan Mario Dandy merupakan orang dewasa.

"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," ujar dia, dikutip dari WartaKotalive.com.

"Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana," sambungnya.

"Itu sudah diatur di Undang-undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape," tandasnya.

Mangatta melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mangatta membeberkan, pihaknya mendapatkan dua kali penolakan sebelum diterima Polda Metro Jaya.

Polisi akhirnya menerima laporan ketiga pihak AG yang diserahkan pada Senin (8/5/2023) kemarin.

"Akhirnya, laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan Kanit PPA," kata Mangatta. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Mario Dandy Satriyo Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap AG

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved