Ternyata 2,3 Juta Honorer Akan Diangkat Jadi ASN PPPK, Begini Penjelasan Wakil Ketua Komisi II DPR
Ternyata 2,3 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Syarat ini berlaku juga bagi semua pegawai pemerintah non-ASN.
Berikut syaratnya, sesuai Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022:
- Pegawai tersebut berstatus sebagai tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang telah terdaftar pada database BKN dan juga sedang bekerja di instansi pemerintahan.
- Tenaga honorer tersebut mendapatkan upah/gaji dengan pembayaran langsung yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dan bukan melalui pihak ketiga.
- Tenaga honorer tersebut dipekerjakan atau diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer memenuhi ketentuan usia yaitu paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Baca juga: Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK, Tatapi Gajinya Capai Rp5,6 Juta, Berikut Daftarnya
Cek Nama di Database BKN
Jelas tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK apabila tercatat dalam database BKN.
Berikut cara cek nama pegawai pemerintah non-ASN yang telah dinyatakan masuk dalam database BKN:
1. Para honorer bisa kunjungi laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
2. Pilih menu pengumuman instansi pada laman yang berbeda di pojok kanan atas.
3. Lalu kamu bisa ketik nama instansi tempat bekerja.
4. Dan pilih pada pengumuman.
5. Silahkan cari data nama kamu dengan data yang benar.
Sebagai tambahan, pastikan mengecek nama dengan benar.
Bagi honorer yang namanya tak masuk dalam database BKN, masih terbuka jalan untuk mengikuti seleksi PPPK ataupun CPNS 2023. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)
honorer
ASN
PPPK
Aparatur Sipil Negara
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
honorer diangkat jadi PPPK
honorer diangkat jadi ASN
Bayak Cuan di Bulan Juli 2023, PNS Dapat 2 Tunjangan Ini Usai Tukin Naik, Ada yang Terima Rp47 Juta |
![]() |
---|
BLT Dana Desa Tahap 2 Cair Juli 2023, Lengkap Tanggal dan Cek Nama Penerima Bansos Rp900 Ribu |
![]() |
---|
Jadwal Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Juli 2023, Lengkap Tanggal dan Nama Penerima BLT Rp400 Ribu |
![]() |
---|
Menkeu Sri Mulyani Cairkan Gaji PNS 1 Juli 2023, Berikut Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil Bulan Ini |
![]() |
---|
Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK, Tatapi Gajinya Capai Rp5,6 Juta, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.