Ternyata 2,3 Juta Honorer Akan Diangkat Jadi ASN PPPK, Begini Penjelasan Wakil Ketua Komisi II DPR

Ternyata 2,3 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Ternyata 2,3 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tanpa terkecuali. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ternyata 2,3 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tanpa terkecuali.

Pegawai pemerintah non-ASN yang diangkat menjadi PPPK tentu saja harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut data BKN, total tenaga honorer yang memenuhi syarat diangkat sebagai ASN sebanyak 2.360.363.

Data ini sudah sesuai dengan apa yang dipaparkan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pemerintah tenah mencari solusi bersama untuk masa depan pegawai pemerintah non-ASN.

Hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan perintah dari Presiden Joko Wododo (Jokowi).

Anas membeberkan, Presiden Jokowi meminta agar pemerintah tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masal.

Namun, Anas dkk juga harus memutar otak agar tak terjadi pembengkakan anggaran ketika mengurus tenaga honorer.

Baca juga: Bayak Cuan di Bulan Juli 2023, PNS Dapat 2 Tunjangan Ini Usai Tukin Naik, Ada yang Terima Rp47 Juta

DPR Minta Honorer Diangkat Jadi PPPK

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakayat Republik Indonesia (DPR-RI) Junimart Girsang menegaskan, bahwa pemerintah harus mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.

Pernyataan tersebut disampaikan Junimart Girsang melalui keterangan tertulisnya pada 14 April 2023 lalu.

Pengangkatan akan dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Menurut politisi PDIP tersebut, pengangkatan pegawai pemerintah non-ASN menjadi PPPK harus dilakukan tanpa kecuali paling lama 28 November 2023.

Pasalnya, status tenaga honorer akan dihapus, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Pengangkatan dilakukan kepada 2.360.363 tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat dalam data Kemenpan-RB.

Tenaga honorer tersebut terdiri dari para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi, tenaga kebersihan atau office boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tenaga honorer lainnya.

Junimart menegaskan, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Dengan kata lain, pengangkatan itu bersifat otomatis.

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK,” tuturnya.

Oleh karenanya, kata dia, setelah tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, para kepala daerah dipastikan tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sewenang-wenang.

Terlebih, sebanyak 50 persen dari tenaga honorer nasional saat ini bertugas di pemerintah daerah (pemda).

“Setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB," terangnya.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Cairkan Gaji PNS 1 Juli 2023, Berikut Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil Bulan Ini

Ia juga memaparkan, sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.

Kedua, tidak ada pengurangan honor bagi tenaga honorer yang diterima saat ini.

Ketiga, kebijakan diambil untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran.

"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya," jelasnya.

Syarat Honorer Diangkat Jadi PPPK

Selain terdaftar dalam database BKN, masih ada empat syarat yang harus dipenuhi agar honorer diangkat menjadi PPPK.

Syarat ini berlaku juga bagi semua pegawai pemerintah non-ASN.

Berikut syaratnya, sesuai Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022:

- Pegawai tersebut berstatus sebagai tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang telah terdaftar pada database BKN dan juga sedang bekerja di instansi pemerintahan.

- Tenaga honorer tersebut mendapatkan upah/gaji dengan pembayaran langsung yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dan bukan melalui pihak ketiga.

- Tenaga honorer tersebut dipekerjakan atau diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Tenaga honorer memenuhi ketentuan usia yaitu paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca juga: Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK, Tatapi Gajinya Capai Rp5,6 Juta, Berikut Daftarnya

Cek Nama di Database BKN

Jelas tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK apabila tercatat dalam database BKN.

Berikut cara cek nama pegawai pemerintah non-ASN yang telah dinyatakan masuk dalam database BKN:

1. Para honorer bisa kunjungi laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

2. Pilih menu pengumuman instansi pada laman yang berbeda di pojok kanan atas.

3. Lalu kamu bisa ketik nama instansi tempat bekerja.

4. Dan pilih pada pengumuman.

5. Silahkan cari data nama kamu dengan data yang benar.

Sebagai tambahan, pastikan mengecek nama dengan benar.

Bagi honorer yang namanya tak masuk dalam database BKN, masih terbuka jalan untuk mengikuti seleksi PPPK ataupun CPNS 2023. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved