Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK, Tatapi Gajinya Capai Rp5,6 Juta, Berikut Daftarnya

Ada sejumlah honorer yang tak bisa diangkat langsung menjadi ASN berstatus PPPK, tetapi gajinya mencapai Rp5,6 juta. Berikut daftarnya.

Editor: Risno Mawandili
hanover
Ada sejumlah honorer yang tak bisa diangkat langsung menjadi ASN berstatus PPPK, tetapi gajinya mencapai Rp5,6 juta. Berikut daftarnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ada sejumlah honorer yang tak bisa diangkat langsung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun demikian, pegawai non-ASN tersebut akan mendapatkan gaji hingga Rp6,5 juta.

Simak daftar gaji hingga alasan tenaga honorer berikut ini.

Pemerintah komitmen membela hak-hak honorer.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, agar tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Perintah ini sebagai rambu-rambu pemerintah dalam menuntaskan masalah pegawai pemerintah non-ASN.

Pasalnya, pemerintah akan menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023.

Penghapusan tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

PP ini menegaskan bahwa status kepegawaian yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan hanya boleh berstatus sebagai ASN, baik itu PNS maupun PPPK.

Baca juga: Daftar Gaji PNS Terapkan Single Salary, Naik hingga Rp57 Juta Belum Tambah Tukin dan Tunjangan Lain

Menurut Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, Presiden Jokowi ingin memberikan kepastian nasib kepada tenaga honorer, tetapi juga mewanti-wanti agar tak ada pembengkakan anggaran.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melakukan pendataan honorer.

Menurut database BKN, total honorer di Indonesia sebanyak 2,3 juta jiwa.

Honorer yang tercatat inilah yang berpeluang diangkat langsung menjadi PPPK tanpa tes.

Namun, di sisi lain, ada pula honorer yang tak bisa diangkat menjadi PPPK. Termasuk honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan, hinga pramubakti.

Golongan pegawai pemerintah non-ASN ini secara tidak langsung akan dihapus.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved