Bayak Cuan di Bulan Juli 2023, PNS Dapat 2 Tunjangan Ini Usai Tukin Naik, Ada yang Terima Rp47 Juta
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan punya banyak cuan di bulan Juli 2023. Mereka akan terima 2 tunjangan lagi setelah tukin naik.
- Golongan IV: PNS golongan IV mendapatkan uang lembur Rp36.000.
Berikut besaran tunjangan uang makan:
- Golongan I: PNS golongan I mendapatkan uang makan lembur Rp35.000;
- Golongan II: PNS golongan II mendapatkan uang makan lembur Rp35.000;
- Golongan III: PNS golongan III mendapatkan uang makan lembur Rp37.000;
- Golongan IV: PNS golongan IV mendapatkan uang makan lembur Rp41.000.
Baca juga: 9 Kategori Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Langsung Jadi PPPK, Presiden Jokowi Siapkan Skema Ini
Berikut besaran tukin PNS tiga K/L yang mengalami kenaikan:
- Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000;
- Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000;
- Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000;
- Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000;
- Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000;
- Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000;
- Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000;
- Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000;
Pegawai Negeri Sipil
PNS
tunjangan kinerja
tunjangan lembur
tunjangan uang makan
tunjangan bulan Juli 2023
tukin
Jadwal Pencairan 4 Bansos dan BLT Juli 2023: KIP PIP Kemdikbud, BPNT, PKH, dan BLT Dana Desa |
![]() |
---|
Menkeu Sri Mulyani Cairkan Gaji PNS 1 Juli 2023, Berikut Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil Bulan Ini |
![]() |
---|
Menkeu Sri Mulyani Langsung Cairkan 3 Tunjangan Pensiunan PNS Bulan Ini, Nilainya hingga Rp8 Juta |
![]() |
---|
9 Kategori Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Langsung Jadi PPPK, Presiden Jokowi Siapkan Skema Ini |
![]() |
---|
Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes Sebelum 28 November 2023, Berikut 4 Syarat Menpan-RB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.