Bayak Cuan di Bulan Juli 2023, PNS Dapat 2 Tunjangan Ini Usai Tukin Naik, Ada yang Terima Rp47 Juta

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan punya banyak cuan di bulan Juli 2023. Mereka akan terima 2 tunjangan lagi setelah tukin naik.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan punya banyak cuan di bulan Juli 2023. Mereka akan terima 2 tunjangan lagi setelah tukin naik. 

- Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000;

- Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000;

- Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000;

- Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000;

- Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000;

- Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000;

- Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000;

- Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000;

- Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000.

Berikut besaran gaji PNS yang diterima Juli 2023:

1. Golongan I

- Ia = Rp1.560.800 - Rp2.335.800'

- Ib = Rp1.704.500 - Rp2.472.900.

- Ic = Rp1.776.600 - Rp2.577.500.

- Id = Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved