Bayak Cuan di Bulan Juli 2023, PNS Dapat 2 Tunjangan Ini Usai Tukin Naik, Ada yang Terima Rp47 Juta
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan punya banyak cuan di bulan Juli 2023. Mereka akan terima 2 tunjangan lagi setelah tukin naik.
Editor:
Risno Mawandili
Istimewa
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan punya banyak cuan di bulan Juli 2023. Mereka akan terima 2 tunjangan lagi setelah tukin naik.
- Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000;
- Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000;
- Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000;
- Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000;
- Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000;
- Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000;
- Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000;
- Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000;
- Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000.
Berikut besaran gaji PNS yang diterima Juli 2023:
1. Golongan I
- Ia = Rp1.560.800 - Rp2.335.800'
- Ib = Rp1.704.500 - Rp2.472.900.
- Ic = Rp1.776.600 - Rp2.577.500.
- Id = Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
Tags
Pegawai Negeri Sipil
PNS
tunjangan kinerja
tunjangan lembur
tunjangan uang makan
tunjangan bulan Juli 2023
tukin
Berita Terkait
Baca Juga
Jadwal Pencairan 4 Bansos dan BLT Juli 2023: KIP PIP Kemdikbud, BPNT, PKH, dan BLT Dana Desa |
![]() |
---|
Menkeu Sri Mulyani Cairkan Gaji PNS 1 Juli 2023, Berikut Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil Bulan Ini |
![]() |
---|
Menkeu Sri Mulyani Langsung Cairkan 3 Tunjangan Pensiunan PNS Bulan Ini, Nilainya hingga Rp8 Juta |
![]() |
---|
9 Kategori Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Langsung Jadi PPPK, Presiden Jokowi Siapkan Skema Ini |
![]() |
---|
Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes Sebelum 28 November 2023, Berikut 4 Syarat Menpan-RB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.