Istri Takut Saat Tahu Terjadi Inses ke Anak Pertama, Diancam Dibunuh Hingga Bantu Proses Lahiran

Berikut ini update kasus Rudi inses yang terjadi di Banyumas. Ternyata istri takut saat tahu terjadi inses ke anak pertamanya.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini update kasus Rudi inses yang terjadi di Banyumas. Ternyata istri takut saat tahu terjadi inses ke anak pertamanya. Terlebih, Rudi yang merupakan pelaku mengancam istrinya tersebut akan dibunuh termasuk anaknya. Hingga, mau tidak mau sang istri pun terlibat bahkan membantu anaknya melahirkan hasil hubungan inses. 

"Ada perbedaan keterangan antara R dan E. Menurut E setelah lahir (bayi) dikubur hidup-hidup, sedangkan keterangan R dibekap dulu baru dikubur," ungkap Edy.

Diketahui, Rudi telah membunuh bayi dari hasil hubungan insesnya sejak 2013 hingga 2021 kemarin.

Dibunuh untuk Pesugihan

Dari pengakuan istrinya, S, perbuatan bejat Rudi dilakukan atas rekomendasi sosok Bambang yang disebut sebagai guru spiritual suaminya yang tinggal di Klaten, Jawa Tengah.

"Tahun 2011 tersangka Rudi kerja di Klaten sebagai buruh bangunan dan bertemu dengan Bambang."

"Melalui Bambang supaya melakukan hubungan dengan anaknya dan kalau melahirkan supaya dikubur selama 7 kali berturut-turut."

"Nanti kalau sudah datangi kuburan bayi (hasil inses Rudi), maka akan ada yang mengantarkan uang," kata Edy Suranta menerangkan kesaksian dari E dan S.

Namun, pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman.

Pasalnya, dari informasi yang didapatkan Bambang sudah meninggal dunia.

"Masih dalam pendalaman atau (kemungkinan) hanya karangan dan B ini sudah almarhum, kita akan dalami kebenarannya, apakah motifnya ilmu spiritual atau anaknya hanya dijadikan budak seks," ungkap Edy.

Edy mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis karena telah merencanakan pembunuhan tersebut.

"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," lanjut Edy.

Rudi juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved