Istri Takut Saat Tahu Terjadi Inses ke Anak Pertama, Diancam Dibunuh Hingga Bantu Proses Lahiran
Berikut ini update kasus Rudi inses yang terjadi di Banyumas. Ternyata istri takut saat tahu terjadi inses ke anak pertamanya.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini update kasus Rudi inses yang terjadi di Banyumas.
Ternyata istri takut saat tahu terjadi inses ke anak pertamanya.
Terlebih, Rudi yang merupakan pelaku mengancam istrinya tersebut akan dibunuh termasuk anaknya.
Hingga, mau tidak mau sang istri pun terlibat bahkan membantu anaknya melahirkan hasil hubungan inses.
Seperti diketahui, kasus inses di Banyumas ini menyita perhatian publik.
Bahkan sampai viral di media sosial.
Pasalnya, Rudi melakukan hubungan sedarah dengan anak pertamanya dari istri ketiga.
Baca juga: Ritual Cepat Kaya, Terungkap Motif Pembunuhan 7 Bayi Hasil Hubungan Inses Ayah dan Anak di Banyumas
Akibatnya, dari hubungan tersebut Rudi diketahui memiliki 8 anak.
Namun, 7 diantaranya telah dibunuh. Sedangkan satu anak tak dibunuh dan dibiarkan hidup hingga sampai saat ini.
Kini terungkap fakta lain, jika sang istri yang diduga terlibat mengaku mendapat ancaman.
Kasus Rudi (57) yang tega merudapaksa anak perempuannya E (26).
Terungkap sang istri bernama S, yang diketahui merupakan istri ketiganya.
Sementara, dua istri Rudi lainnya lebih dulu memilih untuk berpisah.
Kasatreskrim Polres Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan istri pertama Rudi dinikahi secara sah.
Lalu istri kedua dan ketiga dinikahi secara siri.
"Anak perempuan berinisial E merupakan anak pertama dari istrinya yang ketiga," jelas Agus dikutip dari TribunBanyumas.com.
Takut karena Diancam
Sementara itu, Kapolres Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengungkapkan reaksi S yang mengetahui perbuatan bejat suaminya.
Edy menjelaskan, S hanya diam dan tidak melaporkan perbuatan Rudi ke polisi karena takut.
S diancam Rudi untuk tak melaporkan perbuatan bejatnya kepada polisi.
Selain istrinya, Rudi ternyata juga mengancam korban yang sudah sejak 2013 dirudapaksa.
Baca juga: Viral Hubungan Inses Ibu dan Anak di Bukittinggi, Kini Wali Kota yang Mengungkapnya Dipolisikan
"Istri ketiga (S) tidak melapor karena diancam Rudi kalau ada yang tahu maka akan dibunuh sehingga saudari E dan S tidak melapor," jelas Edy.
Dalam kasus ini, S masih berstatus sebagai saksi, dikutip dari TribunBanyumas.com.
Sebagai seorang istri, S sudah tidak tinggal bersama dengan Rudi.
"Sementara istrinya yaitu saudari S sudah tidak satu rumah lagi," sambung Edy.
Peran S
Mengutip TribunJateng.com, Kombes Edy juga menjelaskan, S membantu E melahirkan anak hasil hubungan insesnya dengan Rudi.
Lalu, bayi tersebut langsung dibunuh dengan cara dikuburkan di sebuah tanah milik orang lain di area pinggir sungai oleh Rudi sendiri.
Adapun lokasinya tidak jauh dari permukiman padat penduduk Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, Banyumas.
Meski begitu, masih ada perbedaan keterangan antara R dan E.
"Ada perbedaan keterangan antara R dan E. Menurut E setelah lahir (bayi) dikubur hidup-hidup, sedangkan keterangan R dibekap dulu baru dikubur," ungkap Edy.
Diketahui, Rudi telah membunuh bayi dari hasil hubungan insesnya sejak 2013 hingga 2021 kemarin.
Dibunuh untuk Pesugihan
Dari pengakuan istrinya, S, perbuatan bejat Rudi dilakukan atas rekomendasi sosok Bambang yang disebut sebagai guru spiritual suaminya yang tinggal di Klaten, Jawa Tengah.
"Tahun 2011 tersangka Rudi kerja di Klaten sebagai buruh bangunan dan bertemu dengan Bambang."
"Melalui Bambang supaya melakukan hubungan dengan anaknya dan kalau melahirkan supaya dikubur selama 7 kali berturut-turut."
"Nanti kalau sudah datangi kuburan bayi (hasil inses Rudi), maka akan ada yang mengantarkan uang," kata Edy Suranta menerangkan kesaksian dari E dan S.
Namun, pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman.
Pasalnya, dari informasi yang didapatkan Bambang sudah meninggal dunia.
"Masih dalam pendalaman atau (kemungkinan) hanya karangan dan B ini sudah almarhum, kita akan dalami kebenarannya, apakah motifnya ilmu spiritual atau anaknya hanya dijadikan budak seks," ungkap Edy.
Edy mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis karena telah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," lanjut Edy.
Rudi juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.