Kakak Adik Dirudapaksa di Kendari

Pelaku Rudapaksa Kakak Beradik di Kendari Sulawesi Tenggara Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku rudapaksa kakak beradik di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman 15 tahun penjara.

|
Penulis: sawal | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase TribunnewsSultra.com
Pelaku rudapaksa kakak beradik di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (26/6/2023). 

Ia sudah mempersiapkan minuman keras atau miras untuk dihidangkan ke dua anak perempuan tersebut.

DD mencekoki satu persatu dua anak perempuan itu dengan miras.

Sampai akhirnya, BJA dan FKH mabuk tak sadarkan diroi.

DD lantas melanjarkan aksi bejatnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Pria Ditangkap Usai Cekoki Miras Lalu Rudapaksa Kakak Adik di Kendari Sultra

Diungkapkan DD saat diinterogasi polisi, ia dengan sadar memaksa BJA dan FKH untuk meminum miras.

Kini DD telah diamankan Tim Buser 77 Polresta Kendari.

Saat penangkapan terjadi, DD berada di Jalan Badak Kelurahan Rahandauna Kec. Poasia Kota Kendari, Sultra, Senin (26/6/2023) sekira pukul 23.45 WITA. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal/Sugi Hartono/Naufal)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved