Anak di Kendari Dirudapaksa Pacar
Aduan Korban Rudapaksa Anak Sudah Sebulan di Polresta Kendari, Sebut tak Ada Tindak Lanjut
Taufan mengaku kesal lantaran laporan dugaan rudapaksa yang dibuat sedari 23 Mei 2023 lalu, hingga saat ini tak ada kejelasan Polresta Kendari.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pihak keluarga kasus rudapaksa anak perempuan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku tak mendapat kabar soal laporannya di polisi.
Hal itu disampaikan paman korban bernama Taufan kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (16/6/2023).
Taufan mengaku kesal lantaran laporan yang dibuat sedari 23 Mei 2023 lalu, hingga saat ini tak ada kejelasan.
"Ini berita acara laporan pengaduan yang dibuat di Polresta Kendari, 23 Mei 2023 yang sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Anak Perempuan di Kendari Diduga Dirudapaksa Pacar, Keluarga Lapor Polisi
Bahkan, Taufan pernah dimintai untuk mencari sendiri terkait lokasi keberadaan pelaku pemerkosaan kemenakannya.
Ia menyanggupi dan telah menyampaikan ke pihak kepolisian, dirinya telah menemukan alamat pelaku.
Sayangnya, ia dan pihak keluarga masih saja belum mendapatkan kabar lebih lanjut, mengenai perkembangan laporannya.
"Pihak penyidik dari unit PPA Polresta Kendari, minta kami pihak keluarga mencari sendiri alamat pelaku."
Baca juga: Bripka DM Terancam Sanksi Pemecatan, Propam Polda Sultra Sebut Pelanggarannya Berat Karena Selingkuh
"Alamat lengkap pelaku sudah didapat, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari polres," lanjutnya.
Selain alamat, dirinya juga menyebutkan dalam perkara ini segala kebutuhan penyidikkan telah ada.
Hanya saja pelaku sampai saat ini bahkan sama sekali belum dilakukan pemeriksaan.
"Bukti-bukti, saksi-saksi, hasil visum, semua sudah ada," terangnya.
Hal itu disesalkan pihak keluarga, khususnya Taufan yang secara sukarela mengawal kasus yang menimpa kemenakannya tersebut.
Kendati demikian, TribunnewsSultra.com masih berupaya mengakses Polresta Kendari untuk mendapat informasi lebih lanjut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.