Kakak Adik Dirudapaksa di Kendari
BREAKING NEWS Pria Ditangkap Usai Cekoki Miras Lalu Rudapaksa Kakak Adik di Kendari Sultra
Pria berinisial DD diamankan Tim Buser77 Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim Polresta Kendari usai mencabuli 2 anak perempuan di bawah umur.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Seorang pria berinisial DD diamankan Tim Buser77 Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim Polresta Kendari usai mencabuli 2 anak perempuan di bawah umur yang berstatus kakak adik.
Insiden itu terjadi pada Minggu (25/6/2023) sekira pukul 24.00 WITA.
DD mengajak 2 anak perempuan yang berinisial BJA dan FKH ke sebuah hotel yang ada di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Untuk diketahui, BJA dan FKH merupakan sepasang saudara kandung.
Setibanya di hotel, kedua anak perempuan itu lalu dicekoki minuman keras atau miras oleh DD.
Saat BJA dan FKH mabuk usai dicekoki miras, DD akhirnya melancarkan aksinya.
Keduanya dirudapaksa DD dalam keadaan tak sadarkan diri akibat pengaruh miras.
Baca juga: Hasil Visum Korban Rudapaksa di Kendari Sulawesi Tenggara, Paman Sebut Ditemukan Tanda Persetubuhan
Hal itu diakui DD usai berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian.
DD juga mengakui bahwa ia dengan sadar memaksa BJA dan FKH untuk meminum miras.
Dari hasil penyidikkan yang dilakukan oleh tim penyidik Polresta Kendari, DD dikenakan pasal 81 Undang-undang atau UU RI Nomor 17 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Imbas dari tindak pidana yang ia lakukan tersebut, kini DD diancam hukuman penjara selama 15 tahun. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.