Berita Kolaka

Perusahaan Tambang Nikel di Kolaka Dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, Diduga Tak Taat Hukum

Asosiasi Pegiat Hukum dan Investasi Indonesia resmi melaporkan PT Babarina ke Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Asosiasi Pegiat Hukum dan Investasi Indonesia resmi melaporkan PT Babarina ke Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan tersebut diterima langsung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra, pada Jumat (23/6/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Asosiasi Pegiat Hukum dan Investasi Indonesia resmi melaporkan PT Babarina ke Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

PT Babarina merupakan salah satu perusahaan tambang yang ada di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.

Laporan tersebut diterima langsung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra, pada Jumat (23/6/2023).

PT Babarina dilaporkan karena diduga aktivitas tambang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari instansi yang berwenang.

Baca juga: Peran General Manager PT Antam Konawe Utara, Diduga Tahu Penjualan Ore Nikel ke Perusahaan Lain

"Jadi perusahaan tersebut kami duga tidak mengantongi izin baik itu IUPR maupun IUPK dari instansi berwenang," kata Ketua APHI Sultra, Gamsir kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (23/6/2023).

"Selain itu, perusahaan tambang nikel tersebut menambang di pulau kecil di Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka bertentangan dengan undang-undang pesisir dan pulau-pulau kecil," lanjut Gamsir.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan di wilayah tersebut, pada Senin (19/6/2023), PT Babarina tetap melangsungkan kegiatan usaha pertambangannya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk segera menegakkan hukum di wilayah pertambangan khususnya di Pulau Laburoko, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved