Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara
Daftar Nama 38 Perusahaan Diperiksa Kejati Sultra Soal Kasus Tambang PT Antam Mandiodo Konawe Utara
Kejati Sulawesi Tenggara akan melakukan pemeriksaan terhadap 38 perusahaan tambang terkait kasus PT Antam di Blok Mandiodo
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Tenggara akan melakukan pemeriksaan terhadap 38 perusahaan tambang terkait kasus PT Antam di Blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Patris Yusrian Jaya membenarkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap 38 perusahaan tambang itu.
"Iya sudah ada yang diperiksa sebagian," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (22/6/2023).
Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra, Dody Sundjana mengatakan sudah 17 perusahaan yang sudah diperiksa
"17 perusahaan sudah diperiksa sisanya masih menunggu antrian, tapi jadwalnya sudah ada," ujarnya.
Adapun 38 perusahaan yang dipanggil dan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
Berikut ini 38 nama perusahaan yang diperiksa Kejati Sultra:
Baca juga: Tersangka Kasus ‘Dokumen Terbang’ Tambang Nikel PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara Bertambah
PT Sultra Bangun Persada- (Direktur Utama dan Pengawas Lapangan)
PT Baraya Nikel Sulawesi- (Direktur Utama dan Pengawas Lapangan)
PT Matarombeo Energi Sejahtera
PT Tolakindo Nickel Indonesia
PT Bersama Pomala Maju
PT Logam Indo Mulia
PT Prima Mineral Sejahtera
PT Salam Berkah Mineral
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.