Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Tersangka Kasus ‘Dokumen Terbang’ Tambang Nikel PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara Bertambah

Tersangka dugaan kasus ‘dokumen terbang’ tambang nikel milik PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, bertambah.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Aqsa
Sugi Hartono/TribunnewsSultra.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya, menyampaikan tersangka baru dalam dugaan kasus ‘dokumen terbang’ tambang nikel milik PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Tersangka tersebut yakni Direktur PT Lawu Agung Mining (LAM) berinisial OPN. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tersangka dugaan kasus ‘dokumen terbang’ tambang nikel milik PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, bertambah.

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra pada Kamis (22/06/2023) kembali menetapkan satu tersangka baru yakni Direktur PT Lawu Agung Mining (LAM) berinisial OPN.

Pada saat bersamaan, penyidik kejaksaan juga masih melakukan pemeriksaan terhadap Owner PT LAM Windu Aji Susanto alias WUN sebagai saksi dalam kasus ini.

“Hari ini pemilik PT Lawu Agung Mining saudara WNU sekarang ini sedang diperiksa oleh penyidik,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya.

“Dan hari ini juga kita menetapkan satu tersangka yaitu saudara OPN selaku Direktur PT Lawu Agung Mining,” jelasnya menambahkan.

Baca juga: BREAKING NEWS Bos Perusahaan Tambang Nikel PT Lawu Agung Mining Diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara

Dengan demikian, kata Patris, sudah ada empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi Kerjasama Operasi atau KSO di wilayah PT Antam di Mandiodo dengan PT LAM dan Perusda.

Selain OPN, Kejati Sultra sebelumnya sudah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Tersangka tersebut yakni manajer PT Antam HA, Pelaksana Lapangan PT LAM berinisial GAS, dan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama atau KKP berinisial AA.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Senin (19/06/2023) juga sudah menahan GAS.

Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, penetapan 3 tersangka sekaitan kasus penjualan ore nikel di lahan konsesi PT Antam.

Penjualan tersebut menggunakan dokumen terbang atau dikenal dengan istilah ‘dokter’.

Dokumen terbang dari PT KKP itulah yang dipakai penambang untuk menjual hasil ore nikel ke perusahaan smelter lain.

Padahal, ore nikel dari Blok Mandiodo tersebut seharusnya dijual ke PT Antam.

“Dokumen terbang itu artinya barangnya dari PT Antam tapi dijual seolah-olah menggunakan PT lain, yakni PT KKP,” kata Ade usai penetapan tersangka di kantor Kejati Sultra, Senin (6/5/2023).(*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Baca juga: Kronologi Kasus ‘Dokumen Terbang’ Tambang Nikel Sulawesi Tenggara Seret 3 Bos Pertambangan di Sultra

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved