Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS dengan Sistem Single Salary 16 Agustus 2023? Begini Penjelasannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.
Selain 10 kali lipat, gaji PNS juga diprediksi naik 7 persen.
Prediksi ini berdasarkan kenaikan gaji sebelumnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikan gaji PNS sebesar 5 persen.
Kenaikan gaji ini diumumkan pada 13 Maret 2019, setelah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut lantas merubah gaji PNS. Mulai dari golongan terendah hingga tertinggi.
Baca juga: Tukin PNS Naik Kalau Capai Target RB Tematik 30 Persen, Begini Penjelasan Abdullah Azwar Anas
Tercatat, gaji PNS terendah golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.
Sedangkan gaji PNS tertinggi golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.
Kenaikan gaji juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.
Gaji PNS saat Ini
Berikut daftar gaji PNS saat ini, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.