Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 16 Agustus 2023,Begini Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan umumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan umumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023. 

Sementara itu, gaji PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.

Kenaikan gaji juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.

Berikut daftar gaji PNS saat ini:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved