Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat Sesuai RUU APBN Tahun 2024? Simak Penjelasan Menteri Abdullah Azwar Anas

Beredar kabar bahwa gaji PNS naik 10 kali lipat sesuai usulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun 2024.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men Pan-RB), Abdullah Azwar Anas telah menjelaskan tentang rencana kenaikan gaji hingga perombakan tukin PNS. 

Jumlah Rp6 juta tersebut baru hitungan gaji pokok PNS jasa. Belum ditambahkan dengan tunjangan.

Gaji PNS saat Ini

Belum ditatapkan kenaikan gaji PNS tahun 2023.

Namun untuk perbandingan, berikut daftar gaji PNS saat ini:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved