Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat Sesuai RUU APBN Tahun 2024? Simak Penjelasan Menteri Abdullah Azwar Anas
Beredar kabar bahwa gaji PNS naik 10 kali lipat sesuai usulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun 2024.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men Pan-RB), Abdullah Azwar Anas telah menjelaskan tentang rencana kenaikan gaji hingga perombakan tukin PNS.
Jumlah Rp6 juta tersebut baru hitungan gaji pokok PNS jasa. Belum ditambahkan dengan tunjangan.
Gaji PNS saat Ini
Belum ditatapkan kenaikan gaji PNS tahun 2023.
Namun untuk perbandingan, berikut daftar gaji PNS saat ini:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Tags
gaji PNS naik
Pegawai Negeri Sipil
kenaikan gaji
Abdullah Azwar Anas
Presiden Joko Widodo
Presiden Jokowi
Berita Terkait
Baca Juga
Ada Honorer 5 Instasi Diblacklist BKN dari Daftar Pengangkatan PPPK? Begini Rencana Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Daftar CPNS 2023, Link Pendaftaran Lengkap Formasi serta Jadwal hingga Syarat dan Dokumen Diperlukan |
![]() |
---|
Bocoran Tukin PNS Akan Dirobak Presiden Jokowi Lengkap Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.