CPNS dan PPPK 2023

Daftar CPNS 2023, Link Pendaftaran Lengkap Formasi serta Jadwal hingga Syarat dan Dokumen Diperlukan

Pendaftaran CPNS 2023 dibuka 15 September. Berikut link pendaftaran lengkap formasi dibutuhkan serta jadwal hingga syarat dan dokumen yang diperlukan.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pendaftaran CPNS 2023 dibuka 15 September. Berikut link pendaftaran lengkap formasi dibutuhkan serta jadwal hingga syarat dan dokumen yang diperlukan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Secara resmi pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 dibuka pada September.

Untuk mendaftar, calon pendaftar bisa mengakses link pendaftaran CPNS 2023 melalui laman SSCASN BKN.

Namun sebelum itu, wajib menyimak jadwal pendaftaran hingga syarat dan dokumen yang diperlukan.

Secara umum tanggal pendaftaran CPNS 2023 telah diumumkan Menteri Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Dia mengatakan bahwa seleksi CPNS dibuka pada 15 September 2023.

Hal tersebut disampaikan di Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta belum lama ini.

"(Dibuka) September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya," ujarnya pada Senin (12/6/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

"Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan," sambungnya menandaskan.

Dalam seleksi CPNS 2023, tersedia 1.030.000 formasi yang terbagi dalam tiga kluster.

Anas menguraikan, kluster pertama adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPK) sebesar 80 persen.

Lalu, ada klub sarjana lulusan baru alias fresh graduate sebesar 20 persen.

Terakhir, adalah kluster untuk lulusan sekolah kedinasan sebanyak 6.259 formasi.

"Yang 20 persen untuk fresh graduate. Nah fresh graduate ini apa saja sekarang masih kami utamakan yang talenta digital," ujarnya.

"Tentu nanti yang fresh graduate kriterianya akan sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi tempat-tempat di kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia," sambungnya menjelaskan.

Khusus PPPK, terbagi tiga bagian yakni PPPK tenaga guru, tenaga kesehan (nakes) dan tenaga teknis lainya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved