Ada Honorer 5 Instasi Diblacklist BKN dari Daftar Pengangkatan PPPK? Begini Rencana Presiden Jokowi
Dikabarkan bahwa ada honorer lima instansi yang diblacklist BKN dari daftar pengangkatan PPPK. Benarkan demikian? Simak rencana Presiden Jokowi ini.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
"Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer," bunyi poin 4 surat peringatan BKN Nomor: 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023.
Namun, mengutip Kompas.com, KemenPAN-RB telah meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, untuk menentukan status kepegawaian tenaga non-ASN paling lambat 28 November 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlaku pada 31 Mei 2022.
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) pada 3 Juni 2022, pegawai non-ASN yang dimaksud antara lain pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK 2).
Pejabat berwenang diminta menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS atau calon PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum 28 November mendatang.
Adapun instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain - seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan - dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Baca juga: Daftar CPNS 2023, Link Pendaftaran Lengkap Formasi serta Jadwal hingga Syarat dan Dokumen Diperlukan
Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas sendiri telah menegaskan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta baru-baru ini, bahwa jumlah tenaga honorer berdasarkan data mutakhir mencapai 2,3 juta orang.
Data inilah yang dipakai pemerintah dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Nah, atas dasar ini kita diminta untuk mengambil jalan tengah," ujar Anas.
"Kami sedang meng-exercise terus jalan yang terbaik bersama DPR, asosiasi pemerintah kabupaten, kota dan gubernur se-Indonesia, untuk memilah terkait dengan tenaga non ASN ini," sambungnya.
"Tetapi prinsip oleh Bapak Presiden ini diminta terkait dengan tenaga non ASN yang mestinya tidak boleh lagi, berakhir 28 November," sambungnya.
Anas menegaskan bahwa Presiden Jokowi tengah mencari jalan terbaik untuk tenaga honorer.
Ini sejalan dengan pemerintah program program pengangkatan langsung tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Aturan pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ANS) sudah ada sejak 2018.
Itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
honorer
diblacklist
BKN
Badan Kepegawaian Negara
Presiden Joko Widodo
Presiden Jokowi
pengangkatan
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Daftar CPNS 2023, Link Pendaftaran Lengkap Formasi serta Jadwal hingga Syarat dan Dokumen Diperlukan |
![]() |
---|
Bocoran Tukin PNS Akan Dirobak Presiden Jokowi Lengkap Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 |
![]() |
---|
Tukin PNS Kemenag Akan Cair 80 Persen, Berikut Besaran Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Agama |
![]() |
---|
Bocoran Kenaikan Gaji PNS, Gaji Pegawai Negeri Sipil Naik 7 Persen? Ini Penjelasan Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.