Berita Kendari

4 Mucari di Kendari Sultra Disebut Untung Rp100 Ribu Jika Berhasil Jual Wanita ke Pria Hidung Belang

Polda Sulawesi Tenggara mulai membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO), lewat aplikasi michat, sebanyak 4 mucikari ditangkap.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Sebanyak 4 Mucari di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Disebut Untung Rp100 Ribu Jika Berhasil Jual Wanita ke Pria Hidung Belang 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Polda Sulawesi Tenggara mulai membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO), lewat aplikasi michat.

Pengungkapan itu, usai Polda Sultra menerima adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana dugaan eksploitasi seksual.

Kasubdit Jatanras Polda Sultra, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan telah menangkap 4 terduga mucikari.

Baca juga: 4 Mucikari di Kendari Sultra Diciduk Polisi Jual Wanita Bertarif Rp400 Ribu di Aplikasi MiChat

Adapun penangkapan 4 mucikari ini, terjadi di salah satu wisma di Jl Malik Raya, Kota Kendari, Rabu (14/6/2023) malam.

"Mereka melakukan tindak pidana TPPO dengan cara menjual melalui aplikasi Michat," ujar Kompol I Gede Pranata

4 mucikari ditangkap Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Diteskrimum Polda Sultra, atas dugaan eksploitasi seksual.
4 mucikari ditangkap Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Diteskrimum Polda Sultra, atas dugaan eksploitasi seksual. (istimewa)

Dalam hasil interogasi polisi, para tersangka tersebut menjual para perempuan itu, dengan harga Rp400 ribu.

"Hasil penjualan, para tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000, dari para korban," ujarnya.

Baca juga: Oknum Dosen UHO Kendari Prof B Divonis 3 Bulan Penjara, Korban Bakal Ajukan Banding

Adapun tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut yakni MF, AR, AM dan MS.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun  2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP.

Untuk korban anak dibawa umur, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun  2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP. (*)

(Tribunnewsssultra/Sugi Hartono) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved