Berita Kendari
4 Mucikari di Kendari Sultra Diciduk Polisi Jual Wanita Bertarif Rp400 Ribu di Aplikasi MiChat
Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap 4 terduga mucikari, pelaku penjual wanita dan anak melalui aplikasi michat.
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ditreskrimum Polda Sultra menangkap 4 terduga mucikari, pelaku penjual wanita dan anak melalui aplikasi michat.
Keempat pelaku tersebut yakni inisial MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19).
Para tersangka ditangkap Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Diteskrimum Polda Sultra, atas dugaan eksploitasi seksual.
Tim Satgas Polda menangkap para pemuda tersebut, pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.
Baca juga: Oknum Dosen UHO Kendari Prof B Divonis 3 Bulan Penjara, Korban Bakal Ajukan Banding
Bertempat di salah satu penginapan di sekitar Jalan Malik Raya, Keluraham Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna, menyebut penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Terkait adanya tindak pidana perdagangan orang, dan eksploitasi seksual.
Pelaku menawarkan rekan wanitanya ke pria hidung belang atau ke siapapun, melalui aplikasi Michat.
"Para tersangka diduga telah melakukan tindak perdagangan dan eksploitasi seksual terhadap korban wanita berinisial AA, AS, EK dan SNF," ungkapnya melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Ayahnya Ditangkap Militer Papua Nugini, Anak di Baubau Sultra Khawatir hingga Hubungi Perusahaan
Harga yang ditawarkan para pelaku di aplikasi Michat seharga Rp400 ribu perorang.
"Dari hasil penjualan tersebut para tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korban," ungkapnya.
Selanjutnya, para tersangka diamankan di Mapolda Sultra guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya masing tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP.
Untuk korban anak dibawa umur, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP. (*)
(Tribunnewssultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.