Sultra Memilih

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Diperpanjang, 13 Juni hingga 21 Juni 2023

Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten dan kota, akan dibuka 13 Juni hingga 21 Juni 2023

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028, dibuka mulai 13 Juni hingga 21 Juni 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota periode 2023-2028.

Adapun perpanjangan pendaftaran tersebut dibuka 13 Juni hingga 21 Juni 2023.

Mulai pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA, di sekretariat Tim Seleksi (Timsel) masing-masing zona.

Sekretariat Zona 1 dan Zona 2 berlokasi di Jl Saranani Komplek K-Toz, Kota Kendari.

Baca juga: Bawaslu Warning ASN di Sulawesi Tenggara Tidak Terlibat Politik Praktis Jelang Pemilu 2024

Atau melalui email sekret.timselzona1sultra@gmail.com, dan sekret.timselzona2sultra@gmail.com.

Kemudian sekretariat zona 3 berlokasi di Hotel Al Maira, Jl Dr Sam Ratulangi No.150 Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, atau melalui email timselsultrazona3@gmail.com

Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran, agar membawa softcopy dokumen pendaftaran dalam bentuk format file pdf.

Dibuat masing-masing tiga rangkap, terdiri dari satu asli dan dua salinan.

Baca juga: Banyak Poster hingga Baliho Bacaleg Berseliweran, Bawaslu Sultra Warning Parpol Soal Aturan Kampanye

Ini persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Pada saat pendaftaran berusia minimal 30 tahun.

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.


- Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota pembentukkan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved