Sultra Memilih
Bawaslu Warning ASN di Sulawesi Tenggara Tidak Terlibat Politik Praktis Jelang Pemilu 2024
Bawaslu Sulawesi Tenggara menghimbau agar ASN tidak terlibat politik praktis menjelang Pemilu Serentak 14 Februari 2024, siap-siap kena sanksi.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bawaslu Sulawesi Tenggara menghimbau agar ASN tidak terlibat politik praktis menjelang Pemilu Serentak 14 Februari 2024.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sultra, Bahari saat rapat koordinasi publikasi dan dokumentasi pengawasan Pemilu 2024, Senin (29/5/2023).
"Bawaslu tidak henti-hentinya menghimbau jajaran ASN di Sultra tetap netral dan tidak berpolitik praktis."
Baca juga: Bawaslu Sulawesi Tenggara Ajak Media Cetak dan Online Awasi Pemilu 2024, Cegah Pelanggaran
"Tetap fokus pada tupoksi masing-masing dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.
Aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, yang menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Baca juga: Ketua DPRD Kendari Subhan Pakai Mobil Dinas Daftar Bakal Caleg Pemilu 2024 di KPU, Ini Kata Bawaslu
ASN pun diamanahkan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Kami punya jajaran dibawah, ada Bawaslu kabupate dan kota, Panwaslu Kecamatan, dan 23 hari menjelang pemungutan suara kami akan membentuk pengawas TPS di setiap daerah,"
"Jika ada ASN yang melanggar, kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundanga-undangan nomor 5 tahun 2014," pungkasnya (*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.