Gaji PNS 2024 Naik 10 Kali Lipat Jika Single Salary Diterapkan, Kenaikan Gaji Juga Untuk Pensiunan

Pemerintah berencana merubah sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi sistem gaji tunggal (single salary) pada tahun 2024.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Kompas.com
Pemerintah berencana merubah sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi sistem gaji tunggal (single salary) pada tahun 2024. Jika single salary diterapkan, maka kemungkinan gaji PNS naik 10 kali lipat. 

Kenaikan gaji telah menjadi wacana utama pemerintah untuk nasib PNS tahun 2024.

Dalam rencana itu, pemerintah berencana mengevaluasi sistem gaji PNS.

Pemerintah akan menghapus tunjangan kinerja (tukin).

Tukin PNS tersebut digantikan dengan sistem gaji tunggal (single salary).

Menurut Andreas, rencana ini wajar dipertimbangkan.

Pasalnya, kenaikan gaji PNS berkorelasi dengan inflasi.

"Penyesuaian itu juga dikaitkan dengan penyesuaian terhadap inflasi," katanya.

"Saya kira pemerintah itu tentu selalu memperhatikan kesejahteraan masyarakat termasuk kesejahteraan pegawainya sendiri," imbuh Andreas.

Baca juga: Pemprov Sultra Pakai Dana Rp59 M Bayar Gaji 13 PNS di Sulawesi Tenggara, Sudah 70 Persen Disalurkan

Meskipun demikian, kenaikan gaji PNS masih belum pasti.

Sebelumnya, ada isu yang menyebutkan gaji PNS 2023 naik sebesar 5 persen.

Ada juga yang menyebut bahwa gaji PNS naik 7 persen.

Sebagai perbandingan, gaji PNS telah naik sebanyak dua kali selama era Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan masing-masing sebesar 5 persen.

Untuk kenaikan gaji PNS tahun 2024, telah ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa akan diumumkan Presiden Jokowi sebelum 17 Agustus.

Bendahara negara itu juga memaparkan soal sistem gaji tunggal. Tetapi menurutnya, harus dievaluasi terlebih dahulu.

Tujuannya, agar tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved