Penggeledahan Kejati Sultra di Kendari

Kejati Sultra Pastikan Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Penjualan Ore Nikel PT Antam di Konut

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memastikan bakal ada tersangka baru kasus korupsi penjualan ore nikel di IUP PT Antam.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Asintel Kejati Sultra), Ade Hermawan, mengatakan, penyidik sudah memeriksa 31 saksi untuk kasus KSO penjualan ore nikel PT Antam di Konawe Utara (Konut) yang merugikan keuangan negara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memastikan bakal ada tersangka baru kasus korupsi penjualan ore nikel di IUP PT Antam.

Sebelumnya, Kejati Sultra sudah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) penjualan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Tiga tersangka tersebut yakni Manajer PT Antam Sultra, HA, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, GI, dan AA, Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (PT KKP).

Kejati Sultra juga sudah melakukan penggeledaham di tiga kantor perusahaan tambang tersebut di Kota Kendari, Senin (5/6/2023).

Agenda penggeledahan untuk mencari bukti dokumen pertambangan yang ada kaitannya dengan kasus pengelolaan nikel di IUP PT Antam seluas 22 hektar.

Baca juga: Kejati Sultra Periksa 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel di PT Antam Konawe Utara Besok

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan, penyidik sudah memeriksa 31 saksi untuk kasus KSO penjualan ore nikel yang merugikan keuangan negara.

Dari 31 saksi tersebut, selain PT Antam dan PT Lawu Agung Mining, penyidik sudah memeriksa Dirut Perusda Sultra LO sebagai saksi.

"Dari hasil penyelidikan memang ditemukan ada KSO antara PT Antam, Perusda dan PT Lawu Agung Mining," kata Ade Hermawan, Rabu (7/6/2023).

Terkait keterlibatan Perusda sebagai pihak yang melakukan kerja sama dengan PT Antam, Ade menuturkan penyidik masih mendalami keterlibatan perusahaan daerah tersebut.

"Penyidik akan menentukan sikap siapa yang akan bertanggung jawab. Tidak menutup kemungkinan hanya tiga tersangka saja," ujar Ade Hermawan.

Baca juga: Kejati Sultra Periksa Direktur Operasi dan Produksi PT Antam Jadi Saksi Kasus Tambang Nikel di Konut

Ia menuturkan jika penyidik sudah menemukan bukti baru, maka Kejati Sultra akan menetapkan tersangka lain yang terlibat.

"Kalau alat buktinya cukup dari keterangan saksi, tentu penyidik akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap yang lainnya," jelas Ade Hermawan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved