Penggeledahan Kejati Sultra di Kendari

Kejati Sultra Periksa 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Nikel di PT Antam Konawe Utara Besok

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bakal memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kasipenkum Kejati Sultra), Dody. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bakal memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel.

Kasus dugaan korupsi tambang nikel tersebut terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ketiga tersangka yakni Manajer PT Antam, HA, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, GL, dan AA Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP).

"Ketiga tersangka kami agendakan pemeriksaan Kamis (8/6/2023) besok," kata Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat ditemui Rabu (7/6/2023).

Dody mengatakan pemanggilan ketiga tersangka karena penyidik Kejati Sultra belum melakukan penahanan.

Baca juga: Kejati Sultra Periksa Direktur Operasi dan Produksi PT Antam Jadi Saksi Kasus Tambang Nikel di Konut

Kejati Sultra juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada HA, GL dan AA untuk proses penyidikan korupsi penjualan ore nikel di IUP PT Antam Konawe Utara.

"Kami sudah lakukan pemanggilan terhadap tiga tersangka, jadi besok itu dilakukan pemeriksaan," ujar Dody.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah IUP PT Antam yang merugikan negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya, mengatakan, ketiga tersangka dari penyidikan kasus penjualan ore nikel di wilayah IUP PT Antam.

Baca juga: Kadis ESDM Sultra, Pj Bupati Bombana Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi Perusahaan Tambang di Kolut

"Penyidikan atas dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu dilakukan sejak 2021," ujarnya, Senin (5/6/2023).

Ia menuturkan, selama penyidikan, penyidik sudah memeriksa 30 saksi termasuk dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT KKP, dan perusahaan lain yang menambang di wilayah IUP PT Antam seluas 22 hektar.

"Saksi yang sudah diperiksa lebih dari 30 orang dan yang ditetapkan tersangka sudah pernah diperiksa," ungkap Patris.

Selain menetapkan tiga tersangka tersebut, Kejati Sultra juga sudah mengamankan dokumen terkait pertambangan dari tiga kantor perusahaan di Kota Kendari.

"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan pihak lain untuk pengembangan penyidikan. Jadi dengan penetapan tersangka ini tim penyidik akan melakukan upaya paksa lain untuk pemberkasan," jelasnya.

Baca juga: Bapenda Sulawesi Tenggara Sebut PT VDNI Tunggak Pajak Rp26,3 Miliar, KPK dan Kejati Sultra Bergerak

Ketiga tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal yang dikenakan itu Pasal 2, 3, 8 Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021," ucap Kajati Sultra. (*)

(TribunnewsSultta.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved