Berita Baubau

Jenis dan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Disosialisasikan ke Siswa SMK di Baubau

Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin meningkat beberapa pekan terakhir.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau memberikan sosialisasi kepada siswa SMK Negeri 3 Baubau, Jumat (19/5/2023). Kegiatan sosialisasi dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Baubau. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin meningkat beberapa pekan terakhir.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau memberikan sosialisasi kepada siswa SMK Negeri 3 Baubau.

Kegiatan sosialisasi dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Baubau.

Sosialisasi advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan, program kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak kewenangan tingkat Kota Baubau.

Materi sosialisasi dukungan kebijakan kepolisian dalam upaya pencegahan dan penanganan korban terhadap perempuan dan anak dibawakan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Baubau, AIPDA Moh Arip Pelu.

Baca juga: Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Kasus Terbanyak Ditangani Komnas HAM RI di Sulawesi Tenggara

Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ismunandar mengungkapkan, beberapa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sudah cukup meningkat dan korbannya rata-rata masih remaja.

"Hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama dan yang paling bertanggung jawab tentunya adalah negara," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023).

Ia mengatakan, kegiatan ini salah satu langkah untuk memperkuat kolaborasi dan koordinasi melaksanakan aksi bersama dalam sebuah tim.

"Ini juga untuk demi melindungi dan memberikan hak-hak masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual," kata IPTU Ismunandar.

Ismunandar menilai faktor penyebab terjadinya kekerasan seksul berasal dari keluarga, lingkungan, dan individu.

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kendari Meningkat, Imbas Kesadaran Melapor Meningkat

Sehingga, lanjut dia, Unit PPA sebagai penyelenggara pelayanan dan perlindungan hukum dan penyelidikan serta tindak pidana terus melakukan kordinasi dengan instansi terkait.

"Pendekatan melalui edukasi yang berkesinambungan tidak hanya kepada perempuan dan anak, tetapi juga keluarga sebagai garda terdepan harus digencarkan," terangnya.

Kata dia, terutama pada kaum milenial untuk menjadi filter dari ancaman kekerasan seksual.

"Hal yang tidak kalah penting, yaitu advokasi kepada mereka agar mereka berani dan berdaya untuk menyuarakan kekerasan seksual yang dialami," ucapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perlindungan perempuan dan anak itu menyangkut seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang dalam kandungan.

Baca juga: Kekerasan Perempuan dan Anak di Baubau Sulawesi Tenggara Meningkat 32 Kasus Januari hingga Mei 2022

Lebih lanjut, kategori anak meliputi, anak terlantar, anak penyandang disabilitas, anak yang memiliki keunggulan, anak angkat dan anak asuh.

Sementara, jenis-jenis kekerasan terhadap anak meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, sosial, dan tradisi. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved